
Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng) mengadakan Sosialisasi Pengisian SPOP (Surat Pemberitahuan Objek Pajak) Minerba di Aula Eka Hapakat, lantai 3 Kantor Gubernur Kalimantan Tengah (Kamis, 12/3).
Pelaksanaan sosialisasi dibagi ke dalam dua sesi, yaitu sesi pagi dan siang. Pada sesi pagi dihadiri oleh wajib pajak yang memiliki objek minerba di wilayah Kalimantan Tengah, sedangkan sesi kedua oleh wajib pajak yang memiliki objek pajak minerba di wilayah Kalimantan Selatan.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan sinergi antara tujuh kantor pelayanan pajak (KPP), yaitu KPP Pratama Banjarbaru, KPP Pratama Banjarmasin Utara, KPP Pratama Barabai, KPP Pratama Muara Teweh, KPP Pratama Palangkaraya, KPP Pratama Tanjung, dan KPP Pratama Sampit dengan Kanwil DJP Kalselteng. Dalam acara ini, selain kegiatan sosialisasi SPOP, Kakanwil DJP Kalselteng sekaligus mencanangkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi.
Kegiatan sosialisasi tersebut disambut baik oleh wajib pajak (WP) Sektor Mineral dan Batu Bara. Hal ini terbukti dengan hadirnya sekitar 200 WP sektor yang terdaftar di Kanwil Kalselteng diantaranya terdapat 21 WP yang terdaftar di KPP Pratama Barabai. Pelaksanaan sosialisasi bersama ini dilakukan di bertujuan memberikan edukasi kepada WP.
Adapun perubahan utama yang diatur dalam aturan ini adalah perubahan formulir SPOP dan cara penyampaian SPOP. Kemudian untuk cara penyampaian SPOP secara elektronik memiliki mekanisme yang hampir sama dengan mekanisme pelaporan SPT secara e-Filing, yaitu pelaporan dilakukan dengan jaringan internet dan dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja.
Dengan dilaksanakannya sosialisasi tersebut, diharapkan wajib pajak dapat melakukan pengisian formulir dan penyampaian SPOP dengan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- 82 kali dilihat