
Kanwil DJP Jawa Barat II kembali mengadakan kelas pajak tentang Insentif Pajak di Tengah Wabah Covid-19 melalui fitur live Instagram yang dilangsungkan di Kanwil DJP Jawa Barat II, di Kota Bekasi (Kamis, 25/6). Amelia Rosita Asnel dan Alfin Julian, Pelaksana di Bidang P2Humas Kanwil Jawa Barat II bertindak sebagai narasumber dalam kelas pajak kali ini.
Seperti diketahui bersama bahwa pandemi Corona ini terdampak ke berbagai sektor usaha. “Terdapat dua peraturan yang telah dikeluarkan oleh Menteri Keuangan untuk mengantisipasi dampak tersebut, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-23/PMK.03/2020 yang dalam perjalanannya diubah menjadi PMK-44/ PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak terdampak Pandemi Covid-19, serta PMK-28/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak Terhadap Barang & Jasa Yang Diperlukan Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019,” tutur Alvin.
Kegiatan kali ini dimaksudkan untuk memberikan edukasi kepada wajib pajak bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memberikan insentif pajak ke berbagai jenis sektor usaha untuk turut serta membantu wajib pajak dalam menghadapi masa pandemi ini.
Ada perbedaan antara kedua jenis peraturan tersebut dari sisi wajib pajak yang memanfaatkan. “PMK-44/PMK.03/2020 yang memanfaatkan adalah wajib pajak yang terdampak usahanya akibat wabah Covid-19 sehingga mereka perlu diberikan insentif oleh pemerintah, sedangkan PMK-28/PMK.03/2020 yang memanfaatkan adalah pihak-pihak tertentu yang berjuang untuk menghentikan dan meminimalisir wabah Covid-19,” ujar Alvin.
Para narasumber kelas pajak kali ini juga menjelaskan, DJP telah menghadirkan banyak kemudahan untuk masyarakat terkait Covid-19, mari kita manfaatkan beragam kemudahan yang ada untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik dan benar. “Masyarakat atau wajib pajak yang ingin memperoleh insentif dan melaporkan realisasi insentifnya tidak perlu repot untuk datang ke kantor pajak cukup akses laman pajak.go.id dari rumah, jadi tetap aman dan nyaman saat pandemi corona seperti ini,” tutur Meli.
Selama setengah jam mulai pukul 15.30-16.00 WIB kelas pajak melalui IG live stream ini berlangsung dengan lancar dan mendapat atensi dari kawan pajak pengguna instagram, dan di akhir sesi narasumber membacakan pertanyaan yang masuk ke kolom komentar.
“Bagaimana cara melaporkan realisasi atas insentif Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30%?” tanya salah satu penyimak. “Wajib pajak diberikan kemudahan untuk melaporkan realisasi insentif dengan cara mengakses pajak.go.id menggunakan akun djponline dan pilih menu e-Reporting Insentif Covid-19,” jawab Meli selaku narasumber.
Rencananya, sosialisasi ini rutin diadakan setiap hari kamis setiap pekannya. “Nantikan kehadiran kami pekan depan dengan topik yang berbeda,” pungkas Meli di akhir acara.
- 33 kali dilihat