Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I Denny Surya Sentosa menyampaikan capaian penerimaan pajak Jawa Barat pada acara Talkshow Kolaborasi Kemenkeu Satu di Aula Soekarno Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) Jawa Barat, Jalan Diponegoro Nomor 59, Bandung (Senin, 30/1).

Denny yang mewakili Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I mengatakan penerimaan pajak di Jawa Barat pada tahun 2022 melebihi target yang ditetapkan bahkan meningkat dari tahun sebelumnya. “Penerimaan Pajak di Jawa Barat terealisasi sebesar Rp104,97 triliun dari target yang di amanahkan sebesar Rp88,83 triliun atau tercapai 118,17%. Dengan kata lain, meningkat 31,11% dari realisasi tahun 2021 sebesar Rp80,06 triliun,” ujarnya.

Adapun penerimaan pajak di Jawa Barat di topang oleh lima sektor dominan yang menyumbang 79,97%. Kelima sektor tersebut, yaitu pertama, sektor industri pengolahan dengan kontribusi sebesar 43,89%. Capaian ini tumbuh 33,31% sejalan dengan terjaganya perekonomian dan semakin membaiknya investasi meskipun masih dibayangi oleh dampak ekonomi global.

Kedua, sektor perdagangan besar dan eceran dengan kontribusi sebesar 19,42%. Capaian tersebut juga tumbuh sebesar 24,95% yang menunjukkan terkendalinya inflasi dan pemulihan aktivitas ekonomi masyarakat. Sektor ketiga sampai kelima berturut-turut berasal dari sektor administrasi pemerintahan, sektor jasa lainnya, dan sektor real estate.

Di sisi lain, penerimaan pajak di Jawa Barat juga didorong oleh pertumbuhan positif dari komponen jenis pajak Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22 Impor, PPh Pasal 25 Badan, PPh Final Dalam Negeri, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Impor.

“Ini semua menunjukkan bahwa realisasi penerimaan pajak di Jawa Barat menunjukkan angka yang sangat menggembirakan dengan pencapaian target yang luar biasa,” ungkap Denny pada acara yang bertajuk “Kinerja APBN Tahun 2022 dan Tantangan APBN Tahun 2023”.

“Direktorat Jenderal Pajak tetap optimis dalam menghadapi tahun 2023 dengan menjalankan strategi yang diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Strategi tersebut yaitu dengan melaksanakan PPM (Pengawasan Pembayaran masa) dan PKM (Pengawasan Kepatuhan Material) yang didalamnya termasuk jenisnya pengawasan, ekstensifikasi, pemeriksaan, penagihan, dan penegakan hukum,” pungkas Denny.

Pewarta: Fikri Mediyanto
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi Kanwil DJPB Jawa Barat
Editor: Sintayawati Wisnigraha