Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Timur III menandatangani Nota Kesepakatan dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan tentang Sinergi Penyelenggaraan Pelayanan Pajak Tertentu di Graha Pelayanan Publik Kabupaten Pasuruan (Selasa, 25/5). Proses seremonial penandatanganan ini dilakukan di ruang Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III, Kota Malang.

Nota Kesepakatan ini dibuat ebagai bentuk upaya untuk meningkatkan pelayanan pajak tertentu bagi masyarakat dan/atau wajib pajak dengan memanfaatkan sumber daya yang dimiliki oleh masing-masing pihak. Selain itu, tujuan dari Nota Kesepakatan ini adalah untuk mewujudkan sinergitas penyelenggaraan pelayanan publik terpadu yang cepat, mudah, nyaman dan akuntabel di Graha Pelayanan Publik Kabupaten Pasuruan dengan sistem berbasis elektronik sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan baik pelayanan administrasi perizinan maupun administrasi perpajakan.

Agustin Vita Avantin selaku Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III menunjuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pasuruan sebagai pelaksana kegiatan sebagaimana telah tertuang dalam Nota Kesepakatan. Di dalam kesepakatan tersebut, pelayanan tertentu yang diberikan salah satunya adalah layanan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).

Dengan adanya Nota Kesepakatan ini, pihak Kanwil DJP Jawa Timur III berharap sinergi yang telah dilakukan dapat meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak.