Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II kembali menyapa para wajib pajak dalam acara gelar wicara yang membahas Undang-Undang (UU) Bea Meterai melalui frekuensi 103,0 Solopos FM di Surakarta (Selasa, 1/12).

UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai telah diundangkan pada 26 Oktober 2020. Beleid ini salah satunya memuat tarif baru bea meterai senilai Rp10.000,- ini mulai berlaku pada 1 Januari 2021. Undang-Undang Bea Meterai yang baru ini menggantikan Undang-Undang Bea Meterai Nomor13 Tahun1985 yang telah berlaku selama 35 tahun dan belum pernah mengalami perubahan. Sebagai narasumber acara talkshow kali ini adalah Maya Alfiandari dan Festian Juniar Nugie Indriawan pelaksana Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen.

"Bea Meterai adalah pajak atas dokumen. Dalam UU Bea Meterai yang baru ini tarifnya tunggal, hanya Rp10.000," kata Maya. Namun pada masa peralihan atau masa transisi bea meterai lama yang bernominal Rp3.000,- dan Rp6.000,- masih dapat dipakai pada tahun depan.

"UU Bea Meterai baru berlaku 1 Januari 2021. Jadi, masih satu bulan kita menggunakan UU Bea Meterai yang lama. Masa transisi selama tahun 2021 memang untuk menghabiskan stok meterai yang belum terpakai. Karena bea meterai seperti yang kita beli sekarang, tapi belum tahu kapan akan kita digunakan. Jadi selama satu tahun penuh pemerintah memberikan transisi," imbuh Maya.

Sedangkan Nugie menyampaikan tujuan tarif tunggal bea meterai tunggal ini adalah memberikan kesetaraan antara dokumen kertas dan elektronik. Selain itu juga untuk memberikan keberpihakan kepada masyarakat dan UMKM dengan tarif yang relatif terjangkau. Pengenaan bea meterai hanya untuk dokumen bernominal uang di atas Rp5 juta, sedangkan dokumen yang  memuat nominal di bawah Rp5 juta tidak terutang bea meterai.

"Dokumen yang mencantumkan jumlah uang di atas Rp5 juta dikenakan bea meterai. Di satu sisi ada kenaikan tarif, tapi di sisi lain ada dokumen-dokumen tertentu yang bernilai uang ini sampai dengan Rp5 juta tidak dikenai bea meterai," jelasnya.

Gelar Wicara yang berlangsung selama hampir satu jam diselingi dengan pertanyaan dari pendengar setia Solopos FM. Dengan adanya talkshow ini, pemerintah dalam hal ini Kanwil DJP Jawa Tengah II berharap masyarakat mengerti dan faham atas beberapa perubahan dalam pengenaan bea meterai.