
Kanwil DJP Jawa Tengah II menandatangani perjanjian kerja sama di bidang perpajakan dengan Perkumpulan Masyarakat Surakarta (PMS) di KPP Pratama Surakarta (Senin, 9/11).
Penandatanganan perjanjian dilaksanakan langsung oleh Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Rudy Gunawan Bastari bersama Ketua Umum Perkumpulan Masyarakat Surakarta Wymbo Widjaksono. Adapun dicanangkannya perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, kepatuhan, kesadaran dan kepedulian tentang hak dan kewajiban perpajakan kepada masyarakat, terutama wajib pajak khususnya masyarakat Surakarta.
Selain itu, kerja sama ini merupakan bentuk kongkrit dari program “Collaborative Compliance” yang dimiliki oleh Kanwil DJP Jawa Tengah II. Hal ini diungkapkan oleh Rudy ketika menyampaikan sambutan sebelum prosesi penandatanganan.
“Kami memiliki program Collaborative Compliance, apa itu? Yaitu kami bersama dengan wajib pajak berkolaborasi secara positif dalam rangka meningkatkan kepatuhan,” ungkapnya. “Demikian salah satu bentuknya adalah perjanjian kerja sama ini,” imbuhnya.
Sementara itu, Wymbo selaku Ketua Umum Perkumpulan Masyarakat Surakarta juga mengamini hal tersebut. “Kami berharap dengan adanya perjanjian ini pengetahuan perpajakan dapat tersosialisasi dengan baik,” ungkapnya.
Acara ini dihadiri juga oleh para Kepala KPP Pratama di Solo Raya dan para anggota Perkumpulan Masyarakat Surakarta. Rencananya perjanjian kerja sama ini akan dilaksanakan melalui beberapa kegiatan seperti penyuluhan dan pelatihan, pemberian informasi terbaru seputar kebijakan perpajakan, kemudian konsultasi serta pengabdian masyarakat di bidang perpajakan. Acara ditutup dengan kegiatan ramah tamah dan tetap menjaga protokol kesehatan yang berlaku.
- 56 kali dilihat