Bekerja sama dengan Ria FM Solo, Kanwil DJP Jawa Tengah II memberikan edukasi aturan Bea Meterai terbaru lewat radio (Rabu, 2/12). Edukasi dikemas dalam bentuk on air talk show. Pada gelar wicara kali ini narasumber yang menyampaikan materi adalah Ana Oktiya dan Seno Tamtomo yang merupakan Tim Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah II.

Pada kesempatan kali ini, gelar wicara dibuka penjelasan kembali seputar Kanwil DJP Jawa Tengah II, jenis-jenis pajak serta apa itu manfaat pajak oleh Seno Tamtomo. Kemudian ia melanjutkan dengan memaparkan materi tentang Bea Meterai. Diawali dengan menerangkan dasar hukumnya, kemudian latar belakang mengapa Bea Meterai diterapkan serta pengertian apa yang dimaksud dengan Bea Meterai.

"Bea Meterai ini merupakan pajak atas dokumen tertentu dan pada praktiknya sudah sering kita laksanakan” ungkapnya. Seno juga menjelaskan bahwa aturan Bea Meterai yang baru hanya merupakan penyempurnaan dari aturan lama. "Dan meskipun aturan ini baru, tetapi ini hanya revisi saja, karena sebelumnya sudah ada aturan yang mengatur, agar lebih efektif dan adil pada penerapannya," pungkasnya.

Selanjutnya giliran Ana menerangkan tentang perbedaan aturan Bea Meterai yang baru dibandingkan dengan aturan yang lama serta apa saja yang baru dari beleid Bea Meterai ini. Salah satunya adalah aturan baru ini lebih berpihak kepada UMKM dan serta lebih efektif. "Karena di aturan yang baru ini batasan pengenaanya naik menjadi lebih dari Rp5 juta, sehingga lebih berpihak ke UMKM," ungkap Ana. "Kemudian dengan adanya tarif tunggal membuat pengenaannya lebih efektif, jika dibandingkan aturan sebelumnya," tutup Ana Oktiya.

Perbincangan terasa seru dikarenakan pendengar aktif bertanya secara langsung melalui saluran telepon Di akhir sesi mereka mengingatkan kepada masyarakat untuk lebih sadar pajak serta menjaga kesehatan mengingat adanya pandemi Covid-19. Sebelumnya, aturan terkait Bea Meterai terbaru terbit setelah disahkan pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020. Aturan ini menggantikan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985. Kedua narasumber berharap dengan adanya aturan ini masyarakat dapat berkontribusi secara lebih dengan sukarela.