Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II kembali menggelar Kelas Pajak. Agenda ini adakan pada hari Jum’at, 15 Maret 2024 secara daring melalui platform digital Zoom Meeting.
Kelas Pajak kali ini menghadirkan narasumber, yaitu Wieka Wintari selaku Penyuluh dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II dan didampingi oleh Surono selaku Penyuluh dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II.
Peserta Kelas Pajak diberikan penjelasan mengenai pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi 1770S dan 1770SS, tata cara pelaporan melalui e-Filing, dan penjelasan mengenai berbagai jenis penghasilan yang wajib dilaporkan. Selain itu, Wieka Wintari juga mengingatkan kepada peserta untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Pada Kelas Pajak ini peserta diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan secara langsung atau melalui chat meeting mengenai permasalahan perpajakan yang mereka hadapi. Pertanyaan tersebut akan dijawab secara langsung oleh Wieka Wintari selama acara berlangsung.
Dengan adanya Kelas Pajak ini, diharapkan kesadaran masyarakat untuk melaporkan pajak secara benar dan tepat waktu akan semakin meningkat, sehingga kontribusi mereka dalam pembangunan negara dapat lebih optimal.
Kanwil DJP Jawa Tengah II juga membuka pintu konsultasi selebar-lebarnya secara luring ataupun daring, melalui Portal DJP di www.pajak.go.id, Kring Pajak 1500200, Whatsapp 08992500200, Twitter @pajakjateng2, serta Instagram @pajakjateng2.
Pewarta: Muhamad Satya Abdul Aziz |
Kontributor Foto: Muhamad Satya Abdul Aziz |
Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 kali dilihat