Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara melaksanakan asistensi pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (Kamis, 9/3), di ruang rapat PT Temas Tbk. Kegiatan dimulai pukul 08.00 sampai 17.00 WIB, diikuti 180 dan dibagi dalam 2 sesi kegiatan.

Kegiatan dimulai dengan penjelasan materi tata cara pelaporan SPT dan pemadanan NIK menjadi NPWP, dilanjutkan asistensi pengisian SPT Tahunan dipandu Petugas Kanwil DJP Jakarta Utara yang terdiri dari Fungsional Penyuluh Pajak dan pelaksana. Beberapa kendala yang ditemui peserta ketika melaporkan SPT secara mandiri adalah salah input, lupa EFIN, lupa kata sandi. Dalam kegiatan ini, wajib pajak dipandu menginput dan melaporkan SPT dengan benar, lengkap dan jelas. 

Dengan kegiatan ini, Kanwil DJP Jakarta Utara berharap meningkatkan kepatuhan kewajiban perpajakan dan optimalisasi pemadanan NIK-NPWP.

Pewarta: Irfan Satori
Kontributor Foto:
Editor: Gusmarni Djahidin