Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara selenggarakan kegiatan asistensi pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (Kamis, 9/3), di Ruang Rapat RS Cinta Kasih Tzu Chi (Tzu Chi Hospital), Jakarta. Kegiatan dimulai pukul 13.00 hingga 17.00 WIB dengan dikuti 60 peserta.

Kegiatan dimulai penjelasan materi pemadanan NIK menjadi NPWP, dilanjutkan asistensi pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dipandu Petugas Kanwil DJP Jakarta Utara terdiri dari Fungsional Penyuluh Pajak dan pelaksana. Beberapa peserta mengajukan pertanyaan seputar kewajiban pemadanan NIK-NPWP, lupa EFIN dan lupa kata sandi serta perhitungan kewajiban untuk profesi dokter. Penyuluh mengingatkan peserta untuk segera melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi paling telat tanggal 31 Maret, sekaligus pemadanan NIK-NPWP.

Kanwil DJP Jakarta Utara berharap melalui kegiatan ini dapat meningkatkan kepatuhan kewajiban perpajakan.

Pewarta:Irfan Satori
Kontributor Foto:
Editor: Gusmarni Djahidin