Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara bekerjasama dengan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Utara mengadakan kegiatan Pemaparan Serta Diskusi tentang PP 58 tahun 2023, PMK 168 tahun 2023, dan PMK 79 tahun 2023 di Jakarta (Selasa, 16/1). Kegiatan dilaksanakan pukul 09.00 sampai 15.00 WIB, diikuti 90 anggota IKPI cabang Jakarta Utara dan dihadiri Ketua Departemen PPL dan Wakil Sekretaris IKPI Pusat serta Ketua IKPI cabang Jakarta Utara.
Kegiatan dibuka sambutan Ketua Departemen PPL IKPI Pusat Vaudy Starworld, dilanjutkan Ketua IKPI cabang Jakarta Utara Franky Foreson.
Gusmarni Djahidin Kepala Seksi Kerjasama dan Humas mewakili Kanwil DJP Jakarta Utara memberi sambutan, "Terima kasih atas kerjasama Kanwil DJP Jakarta Utara dan IKPI cabang Jakarta Utara selama ini terutama terkait sosialisasi aturan perpajakan terbaru, mudah-mudahan kedepan tetap bisa terjalin kerjasama seperti yang sudah berlangsung, serta kami mengharapkan kerjasama IKPI dalam menegakkan Integritas."
Materi disampaikan Fungsional Penyuluh Pajak Arif Muhammad Najid dan Novi Trinugroho Hastuti serta Penilai Pajak Mohammad Luthfi Amirul Mukminin, Widodo dan Abhiemanyu Perdhana Putra. Kegiatan diakhiri sesi tanya jawab dan foto bersama.
Penyuluh pajak berharap kegiatan ini memberikan gambaran kepada peserta tentang aturan terbaru Direktorat Jenderal Pajak sehingga dapat diterapkan dalam pekerjaan anggota IKPI.
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 kali dilihat