Kanwil DJP Jakarta Utara mengadakan gelar wicara “Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi” di stasiun radio Sonora FM Jakarta (Selasa, 23/3).

Mengambil sesi prime time (pukul 9 pagi), Kanwil DJP Jakarta Utara diwakili oleh Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Gusmarni Djahidin dan Account Representative KPP Pratama Jakarta Kelapa Gading Rian Ramdani berbincang-bincang tentang cara melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan e-Filing melalui situs djponline.pajak.go.id.

"Adakalanya karyawan yang sudah dipotong PPh Pasal 21 merasa tidak punya kewajiban lapor SPT. Padahal kewajiban kita sebagai wajib pajak itu terdiri dari menghitung, menyetorkan, dan melaporkan pajak atau dikenal dengan sistem self assessment," terang Gusmarni.

Rian kemudian menambahkan bahwa pengisian SPT Tahunan juga harus menyajikan perhitungan pajak yang benar, lengkap, dan jelas. “Angkanya benar, tidak direkayasa perhitungannya dengan tujuan mengecilkan jumlah pajak terutang, dokumen dan buktinya lengkap, pos-pos akunnya lengkap, kemudian jelas asal-usul pemasukan dan pengeluarannya.”

Talkshow ini disiarkan langsung melalui frekuensi 92.0 FM, live streaming di situs sonora.co.id, dan kanal Youtube Sonora FM dengan tujuan mengajak masyarakat khususnya yang berada di wilayah Jakarta untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum 31 Maret.

Talkshow berlangsung selama satu jam dengan empat segmen. Di segmen ke tiga dan empat, Sahabat Sonora dipersilakan bertanya dan menyampaikan tanggapannya. Perbincangan dan tanya jawab berlangsung dengan hangat dan menarik sehingga tidak terasa talkshow sudah memasuki akhir segmen.

Sebagai penutup, Gusmarni menyampaikan kembali bahwa e-Filing benar-benar memudahkan wajib pajak melaporkan SPT Tahunan. Karena diakses secara daring, SPT Tahunan bisa dilaporkan dari mana saja dan kapan saja.