Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat (Kanwil DJP Jakbar) memperkenalkan jabatan baru dalam susunan tata organisasi DJP yaitu Fungsional Penyuluh Pajak kepada masyarakat melaui unggahan siniar (podcast) melalui media sosial youtube dan siaran langsung akun instagram di Jakarta (Kamis, 17/6). 

Fungsional Penyuluh Pajak di Kanwil DJP Jakbar ada tiga orang yaitu Fungsional Penyuluh Madya Herman Setiawan, Fungsional Penyuluh Muda Muhammad Mahidin, Fungsional Penyuluh Pertama Dian Jatmiko Adi.

Herman menyampaikan bahwa Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak merupakan jabatan baru di Direktorat Jenderal Pajak yang dibentuk melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2020 dan telah diterapkan di Direktorat Jenderal Pajak sejak tanggal 6 April Tahun 2021. Jabatan fungsional penyuluh merupakan jabatan baru yang menggantikan tugas dari Account Representative (AR) Seksi Pengawasan dan Konsultasi.

Herman menjelaskan bahwa tugas dan fungsi fungsional penyuluh pajak secara spesifik adalah melakukan kegiatan edukasi dan penyuluhan pajak. Namun tidak terbatas hanya melakukan penyuluhan pajak saja, penyuluh pajak juga menyusun surat jawaban atas permohonan penegasan yang disampaikan oleh wajib pajak serta melakukan penyelesaian kegiatan administrasi perpajakan berupa permohonan pemindahbukuan, permohonan surat keterangan bebas pajak dan penyelesaian permohonan pengembalian lebih bayar yang diajukan oleh wajib pajak.

Ada beberapa jenis penyuluhan yang dilakukan oleh penyuluh pajak secara umum yaitu pertama, penyuluhan langsung secara tatap muka sebagaimana yang biasa dilaksanakan yaitu interaksi dengan wajib pajak dalam satu ruangan yang dihadiri peserta dan narasumber. Dengan situasi dan kondisi pandemi Covid-19 saat ini, penyuluhan langsung masih dapat dilaksanakan namun dengan protokol kesehatan yang lebih ketat. Jenis penyuluhan kedua yaitu penyuluhan dilakukan melalui media sosial seperti kegiatan siaran langsung instagram, unggahan twitter, siaran langsung youtube, siniar dan sarana media lain yang tersedia.

“Diharapkan dengan adanya jabatan Fungsional Penyuluh Pajak bisa meningkatkan kepatuhan wajib pajak secara sukarela dan bisa juga meningkatkan pengetahuan atau pemahaman dari masyarakat tentang hal hal yang berhubungan dengan perpajakan di Indonesia,” pungkas Herman. Untuk informasi lengkap terkait Fungsional Penyuluh Pajak, masyarakat dapat mengakses dan menonton video lengkapnya di kanal youtube Kanwil  DJP Jakarta Barat https://www.youtube.com/watch?v=VtwUDbB9phc&t=13s.