Kanwil DJP Jakarta Barat bersinergi dengan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) cabang Jakarta Barat, dalam menyukseskan Seminar Nasional pertama yang diadakan oleh IKPI cabang Jakarta Barat dengan tema “Tax Outlook and Beyond” di Merlynn Park Hotel, Jakarta Pusat (Rabu, 5/2).

Seminar ini diisi oleh Kepala KPP Pratama Jakarta Cengkareng Abdul Gani dengan materi Apa Pengaruh Compliance Risk Management terhadap wajib pajak, dan Direktur Center of Indonesia Tax Analysis (CITA) Yustinus Prastowo dengan materi Pengaruh Omnibus Law terhadap Profesi Konsultan Pajak.

Pada kesempatan ini, Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat berpesan kepada seluruh peserta agar sinergi dan kolaborasi antara DJP dan IKPI harus dijaga dengan baik. "Kami selalu membuka diri untuk berkomunikasi dalam mengedukasi wajib pajak," ujar Erna Sulistyowati.

Pesan ini disambut baik oleh Konsultan Pajak yang diwakili oleh Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Mochamad Soebakir yang menyatakan bahwa Konsultan Pajak siap membantu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terutama dalam menyambut hajatan tahunan, yaitu SPT Tahunan.

Informasi terkini dari dunia perpajakan disampaikan dengan apik oleh Abdul Gani dibarengi dengan penjelasan rinci mengenai Pernyataan Standar Akuntasi Keuangan (PSAK) mengenai Sewa, Instrumen Keuangan dan Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan.

Omnibus Law, yang menjadi terobosan utama di awal pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, dikupas tuntas oleh Yustinus Prastowo, salah satu anggota tim perumus Omnibus Law di bidang perpajakan. Menurut Yustinus, Omnibus Law ini merupakan batu loncatan menuju perubahan-perubahan besar yang kelak akan dilakukan sebagai bagian dari Reformasi Perpajakan menuju sistem perpajakan yang semakin baik di masa depan.

Yustinus juga berharap, konsultan pajak menjadi intermediaries yang berperan aktif membangun komunikasi dan saling percaya antara otoritas pajak dan wajib pajak. Selain itu, konsultan pajak juga berperan aktif mendukung edukasi dan peningkatan kepatuhan pajak di Indonesia.