Mahasiswa Universitas Bunda Mulia (UBM) Kampus Ancol mengikuti kuliah umum tentang koreksi fiskal secara daring melalui Zoom Cloud Meeting di Jakarta (Rabu, 21/4).

Universitas Bunda Mulia (UBM) merupakan salah satu tax center yang berada di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jakarta Utara. Sebagai tax center, UBM secara aktif berperan dalam membantu menyebarluaskan informasi perpajakan sehingga Kanwil DJP Jakarta Utara secara terus menerus memberikan informasi maupun ilmu perpajakan dalam bentuk sosialisasi atau kuliah umum.

Dalam sambutan Ernie Riswandari selaku koordinator Tax Center UBM menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kanwil DJP Jakarta Utara yang selalu mendukung Tax Center UBM. “Terima kasih banyak kepada Kanwil DJP Jakarta Utara yang selalu mendukung Tax Center UBM. Semoga kuliah umum ini dapat bermanfaat bagi Mahasiswa UBM,” tuturnya.

Kuliah umum berlangsung selama tiga jam, diawali dengan pre test yang bertujuan untuk mengetahui sejauh mana pemahaman Mahasiswa UBM mengenai koreksi fiskal, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi, sesi tanya jawab, dan diakhiri dengan post test untuk mengukur pemahaman mahasiswa setelah menerima materi.

Sebelum memasuki materi inti yaitu koreksi fiskal, Wawan Sumarno Pemeriksa Pajak Madya Kanwil DJP Jakarta Utara menjelaskan mengenai isi dan tata-cara pengisian formulir SPT Tahunan PPh Badan. “Formulir SPT Tahunan PPh Badan terdiri dari beberapa bagian antara lain formulir baku, lampiran khusus, dan lampiran disyaratkan,” terangnya.

Pada saat penyampaian materi inti, Yohanes Indriawanto Hariono Pemeriksa Pajak Madya Kanwil DJP Jakarta Utara menjelaskan tujuan dilakukannya koreksi fiskal adalah untuk meminimalisir salah hitung hutang pajak, sehingga wajib pajak menyetorkan dan melaporkan jumlah pajak terutang sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.