Kanwil DJP Jawa Barat II menggelar kegiatan Sosialisasi Hak dan Kewajiban Wajib Pajak serta Bea Meterai kepada wajib pajak yang tergabung dalam Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Barat II bertempat di aula Kanwil DJP Jawa Barat II (Kamis, 24/10).
Bekerja sama dengan Kantor Pos Indonesia Regional Jawa Barat dan Banten, acara ini dihadiri oleh Kepala Bidang P2Humas Jabar 2 Dwi Amiarsih, Kepala KPP Cirebon Satu dan Dua Setiadi dan Erwin Priyambodo, serta Kepala Kantor Pos Cirebon Tarman.
Kepala KPP Pratama Cirebon Satu, Setiadi dalam sambutannya berpesan agar keikutsertaan masyarakat dalam peningkatan penerimaan pajak dapat terus bertambah. Karena pajak untuk pembangunan infrastruktur yang akan berdampak kepada sektor pariwisata dan usaha perhotelan.
Usaha perhotelan makin menjamur di wilayah Jawa Barat, namun tidak dibarengi dengan peningkatan penerimaan pajak khususnya bea meterai. Nyatanya, masih banyak hotel yang belum membubuhkan meterai pada bukti pembayaran yang mereka berikan kepada tamu hotel.
Masyarakat juga perlu waspada terhadap penggunaan meterai palsu yang kini banyak beredar baik online maupun penjualan secara langsung.
Tarman menjelaskan, identifikasi meterai palsu dengan 3D dilihat, diraba, dan digoyang. Digoyang lambang hologram segi 8 kanan bawah akan berubah warna dari hijau menjadi biru untuk meterai 3000, dan magenta ke hijau untuk meterai 6000.
Selama ini Pos Indonesia secara aktif turut serta dalam menekan peredaran meterai palsu dengan terus memberikan informasi kepada masyarakat.
Setelah adanya sosialisasi ini diharapkan masyarakat, khususnya wajib pajak perhotelan dapat mengetahui tentang pengenaan bea meterai, perbedaan meterai asli dan palsu, dan tidak lupa menggunakan meterai dalam setiap transaksi atau dokumen-dokumen tertentu yang dipersyaratkan.
- 62 kali dilihat