Dua Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak di wilayah Sumatera Utara, yakni Kanwil DJP Sumatera I dan Kanwil DJP Sumatera Utara II melaksanakan audiensi dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Jumat (27/3). Audiensi ini untuk memperkuat kolaborasi antarinstansi. Kegiatan ini bertujuan mengoptimalkan penerimaan negara serta meningkatkan efektivitas penegakan hukum di bidang perpajakan.

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas langkah-langkah strategis, termasuk peningkatan koordinasi penanganan perkara perpajakan, pertukaran data dan informasi, serta dukungan dalam proses penyidikan dan penuntutan. Sinergi ini dinilai penting untuk memastikan penanganan kasus perpajakan berjalan lebih cepat, tepat, dan transparan.

Kepala Kanwil DJP Sumut II Dionysius Lucas Hendrawan menyampaikan bahwa kerja sama dengan aparat penegak hukum merupakan faktor kunci dalam mendorong kepatuhan wajib pajak. Melalui kolaborasi yang solid, diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi pelanggar sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Sementara itu, Kejati Sumut menegaskan komitmennya untuk mendukung penegakan hukum perpajakan secara profesional. Kedua instansi sepakat memperkuat koordinasi berkelanjutan melalui komunikasi rutin dan kerja sama teknis di lapangan.

 

Pewarta: Anggie Fahira Saragih
Kontributor Foto: Kanwil DJP Sumatera Utara I
Editor: Anggie Fahira Saragih

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.