Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara I telah membentuk Helpdesk Coretax DJP di seluruh kantor pajak untuk mendukung implementasi Coretax DJP sebagai sistem perpajakan terbaru. Salah satunya adalah Helpdesk Coretax DJP di gedung Kanwil DJP Sumatera Utara I, Jalan Sukamulia, Kota Medan (Senin, 6/1). Langkah ini diambil untuk membantu wajib pajak yang membutuhkan pendampingan dalam memahami dan menggunakan sistem baru tersebut.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Sumatera Utara I, Lusi Yuliani, menjelaskan bahwa pembentukan Helpdesk Coretax DJP bertujuan untuk memastikan transisi ke sistem Coretax DJP berjalan lancar. “Helpdesk ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memberikan pelayanan terbaik kepada wajib pajak, khususnya selama masa transisi ke sistem Coretax DJP,” ujar Lusi.
Helpdesk Coretax DJP mulai beroperasi sejak 3 Januari 2025 dan siap melayani konsultasi langsung. Layanan ini difokuskan pada penggunaan fitur-fitur utama Coretax DJP, solusi atas kendala teknis, hingga bimbingan dalam menjalankan kewajiban perpajakan menggunakan sistem tersebut. Selain itu, helpdesk juga dirancang untuk memberikan pengalaman yang lebih ramah pengguna bagi wajib pajak yang belum familiar dengan teknologi ini. Helpdesk Coretax DJP dapat dimanfaatkan setiap hari kerja mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
Sari, salah seorang wajib pajak yang telah menggunakan layanan Helpdesk Coretax DJP, menyampaikan pengalamannya. “Saya sangat terbantu dengan adanya helpdesk ini. Tim yang bertugas ramah dan sigap menjelaskan bagaimana cara menggunakan sistem Coretax DJP, termasuk membantu proses pendaftaran NPWP saya yang sempat tertunda,” ungkapnya.
Implementasi Coretax DJP merupakan bagian dari transformasi digital yang dilakukan DJP untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan perpajakan di Indonesia. Dengan mengintegrasikan teknologi terkini, Kanwil DJP Sumatera Utara I berharap Coretax DJP dapat mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka secara lebih cepat dan akurat.
Pewarta: Rizky Ramadhani Batubara |
Kontributor Foto: Rizky Ramadhani Batubara |
Editor: Azhari |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 129 kali dilihat