Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara II memberikan asistensi pelaporan pajak kepada para pelaku usaha di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei pada Jumat (13/3). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, khususnya dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax.
Dalam kegiatan tersebut, para pelaku usaha mendapatkan pendampingan langsung dari Penyuluh Kanwil DJP Sumatera Utara II terkait tata cara pelaporan pajak melalui Coretax. Selain itu, peserta juga berkesempatan untuk berkonsultasi serta menyampaikan kendala yang dihadapi dalam proses pelaporan SPT Tahunan.
Penyuluh Kanwil DJP Sumatera Utara II menyampaikan bahwa kegiatan asistensi ini diharapkan dapat membantu para pelaku usaha memahami prosedur pelaporan pajak dengan lebih baik.
“Melalui kegiatan asistensi ini, kami berharap para pelaku usaha dapat memahami proses pelaporan SPT Tahunan dengan lebih baik serta memanfaatkan layanan Coretax secara optimal,” ujar Penyuluh Kanwil DJP Sumatera Utara II.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para pelaku usaha di KEK Sei Mangkei dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan asistensi ini merupakan bagian dari komitmen DJP untuk terus memberikan edukasi dan pelayanan kepada wajib pajak dalam rangka mendukung kemudahan pelaporan pajak secara digital melalui Coretax.
| Pewarta: Anggie Fahira Saragih |
| Kontributor Foto:Putri Anggraini Sitorus |
| Editor: Anggie Fahira Saragih |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 3 kali dilihat


