Dalam rangka optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah, dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kanwil DJP Suluttenggomalut dengan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Gorontalo (Kamis, 22/8).

Penandatanganan Kerja Sama ini dilakukan oleh Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut dengan Gubernur dan seluruh Bupati/Walikota dan disaksikan langsung oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang.

Dengan adanya perjanjian kerja sama ini diharapkan mempererat kerja sama antara Direktorat Jenderal Pajak dengan pemerintah daerah serta tentunya agar penerimaan pajak khususnya diwilayah Provinsi Gorontalo dapat semakin optimal sehingga menunjang penerimaan negara.