Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil DJP Suluttenggomalut) menggelar kegiatan koordinasi dan sharing session Program Inklusi Kesadaran Pajak secara daring melalui aplikasi Zoom Cloud Meeting di Kota Manado (Selasa, 31/8).

Kegiatan ini diikuti oleh pengurus Tax Center dan Dosen Mata Kuliah Wajib Umum (MKWU) pada 5 (lima) Perguruan Tinggi di wilayah Kanwil DJP Suluttenggomalut. Kelima Perguruan Tinggi tersebut antara lain Politeknik Negeri Manado, Universitas Tompotika Luwuk, Universitas Sintuwu Maroso, Institut Agama Islam Negeri Sultan Amai Gorontalo dan Universitas Prisma.

Kegiatan diawali dengan sambutan dari Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Suluttenggomalut Joga Saksono.

Joga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan perguruan tinggi dan para dosen yang mengikuti kegiatan serta seluruh pihak yang turut menyukseskan implementasi inklusi kesadaran pajak pada pendidikan tinggi di wilayah Kanwil DJP Suluttenggomalut.

"Kegiatan Bimtek Inklusi Kesadaran Pajak kali ini kita adakan dengan beberapa tujuan antara lain menitipkan materi kesadaran pajak kepada para dosen, menanamkan kesadaran pentingnya pajak kepada generasi muda dan mempersiapkan generasi emas indonesia tahun 2045 yang sadar pajak. DJP percaya, perguruan tinggi memiliki andil yang besar dalam membentuk Tax Moral dalam diri setiap mahasiswa yang nantinya akan menjadi wajib pajak dan penggerak perekonomian di masa depan," kata Joga.

Kegiatan dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XVI Gorontalo, Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah (Gosulutteng) Prof. Dr. Ir. Mahludin H. Baruwadi, M.P.

“Pendidikan tinggi mempunyai misi untuk menghasilkan lulusan yang tak sekadar berilmu namun juga berkarakter. Cinta tanah air adalah salah satu karakter itu, dan membayar pajak salah satu bukti dari cinta tanah air,” tegas Mahludin.

Selanjutnya, Penyuluh Pajak Kanwil DJP Suluttenggomalut Dasa Midharma Putera menyampaikan beberapa hal terkait Inklusi Kesadaran Pajak seperti Gambaran Umum Perpajakan di Indonesia, Inklusi Kesadaran Pajak di Dunia Pendidikan, dan Peran Pajak dalam APBN.

"Setelah melewati masa edukasi di tahun 2020 lalu, kita telah memasuki masa kesadaran dengan estimasi waktu di tahun 2030-2045. Terakhir kita akan memasuki masa kesejahteraan di tahun 2045-2060. Ini adalah masa di mana seluruh mahasiswa yang sebelumnya telah diedukasi akan menjadi pemimpin dan penggerak perekonomian, dan diharapkan setelah ditanamkannya kesadaran pajak melalui berbagai media sebelumnya, maka seluruh wajib pajak akan sadar akan pentingnya pajak dan memiliki kesadaran untuk memenuhi kewajiban perpajakannya,” jelas Dasa.

Kegiatan ini bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran pajak pada civitas akademika perguruan tinggi, memperluas peran Tax Center sebagai fasilitator pembelajaran kesadaran pajak, meningkatkan pemahaman para dosen mengenai implementasi pembelajaran kesadaran pajak dalam MKWU dan meningkatkan peran fasilitator inklusi kesadaran pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.