Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat dan tujuh Kanwil DJP lainnya se-DKI Jakarta menandatangani kesepakatan bersama dengan Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) DKI Jakarta dalam Forum Diskusi dan Koordinasi Optimalisasi Penerimaan Negara bertempat di Aula CBB Kantor Pusat DJP, Jakarta Selatan (Kamis, 6/2).
Kesepakatan bersama tersebut sebagai bentuk komitmen pelaksanaan kegiatan lelang eksekusi pajak secara serentak oleh Kanwil DJP se-DKI Jakarta Tahun 2025 yang direncanakan akan digelar pada bulan Mei dan bulan November tahun 2025.
Kegiatan forum tersebut turut dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum., Direktur Penegakan Hukum DJP Eka Sila Kusna Jaya, dan Kepala Kantor Wilayah DJKN DKI Jakarta Arif Bintarto Yuwono.
Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat, Farid Bachtiar, menyampaikan dalam sambutannya bahwa tujuan Kesepakatan Bersama Lelang Eksekusi Pajak serentak ini diharapkan dapat meningkatan efektifitas penagihan pajak.
"Dengan adanya Kesepakatan Bersama Lelang Eksekusi Pajak serentak ini harapannya dapat memberikan efek jera bagi penunggak pajak yang secara tidak langsung meningkatkan kepatuhan pajak, meningkatkan efisiensi biaya lelang, mendorong publikasi sehingga menarik lebih banyak peserta lelang, menambah variasi barang yang dilelang, dan meningkatkan PNBP," ujar Farid.
Eka Sila, dalam paparannya, menyampaikan terkait optimalisasi penerimaan pajak melalui fungsi penagihan atas utang pajak dan perlunya meningkatkan pengawasan atas wajib pajak yang terdapat tanda-tanda pailit.
Rudi Margono menyampaikan dukungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia kepada DJP dengan membuka kesempatan seluas-luasnya ruang kolaborasi untuk mendukung DJP dalam menghimpun penerimaan negara melalui optimalisasi penagihan pajak dan mewujudkan kesejahteraan.
Sebagai sesi penutup, Arif Bintarto Yuwono dalam memberikan sambutannya berupa apresiasi atas sinergi dan kolaborasi yang telah terjalin dengan baik antara DJP dengan DJKN dan KPKNL di Jakarta Raya, khususnya bagi Kepala Kanwil Jakarta Barat yang telah menginisiasi kegiatan penandatanganan Kesepakatan Bersama tersebut.
Sebagai proses lebih lanjut atas komitmen lelang serentak tersebut, seluruh Kanwil DJP se-DKI Jakarta melalui KPP di wilayah kerjanya mempersiapkan dan mengajukan permohonan lelang kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sesuai dengan wilayah kerja masing-masing KPP.
Pewarta: Elsy Vellayati |
Kontributor Foto: Sarwan Arifin Nasution |
Editor Kanwil: Sri Widyanti |
Editor Pusat: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 18 kali dilihat