Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau meningkatkan kerja sama dengan Sembilan Perguruan Tinggi di provinsi Riau dengan ditandatanganinya kesepakatan bersama tentang Tax Center bertempat di aula Hang Tuah Lantai 4 Kantor Wilayah DJP Riau Jalan Sudirman, Pekanbaru (Kamis, 12/12).
Kesepakatan bersama Direktur Jenderal Pajak tentang Tax Center tersebut dijalin dengan Perguruan Tinggi di Provinsi Riau yakni Universitas Riau, Universitas Lancang Kuning, Institut Bisnis dan Teknologi Pelita Indonesia; Universitas Muhammadiyah Riau; Universitas Islam Riau, Universitas Islam Kuantan Singingi, STIE Persada Bunda, STIE Tuah Negeri, dan Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim.
Ruang lingkup dalam program kemitraan antara pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pajak dengan penyelnggaraan Tridharma Perguruan Tinggi ini meliputi kerja sama penyebaran informasi dan edukasi perpajakan, penelitian dan kajian akademis, serta pemberian layanan konsultasi dan asistensi layanan perpajakan online.
Kepala Kanwil DJP Riau Edward Hamonangan Sianipar menjelaskan bahwa Kesepakatan Bersama ini dimaksudkan untuk meningkat penyampaian informasi dan edukasi perpajakan serta peningkatan kualitas layanan dan konsultasi perpajakan melalui penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang dilaksanakan oleh sivitas akademika, sehingga diharapkan dapat menjangkau cakupan masyarakat yang lebih luas dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
Dengan pelaksanaan kegiatan kemitraan ini dimaksudkan sebagai upaya bersama Direktorat Jenderal Pajak dan sivitas akademika untuk mewujudkan masyarakat yang sadar dan peduli mengenai hak dan kewajiban perpajakannya. Penandatanganan kesepakatan bersama dihadiri oleh Pimpinan Tertinggi dari Sembilan Perguruan Tinggi yang akan bermitra dengan Kantor Wilayah DJP Riau.
- 29 kali dilihat