Kanwil DJP Riau menghadiri acara Media Meeting di Aula Kanwil DJPb Riau, Pekanbaru, Riau (Senin, 18/1). Pada acara yang juga dihadiri oleh beberapa perwakilan kementerian keuangan seperti BDK Riau, Kanwil DJBC Riau, dan Kanwil DJKN Riau, Kepala Kanwil DJP Riau Farid Bachtiar memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh wajib pajak yang telah melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.

Ia juga menyampaikan bahwa penerimaan pajak yang berhasil dihimpun Kanwil DJP Riau di Tahun 2020 sebesar Rp14,16 triliun atau sebesar 98,51% dari target Rp14,38 triliun.

Farid menjelaskan, kondisi perekonomian akibat pandemi Covid-19 mempengaruhi turunnya penerimaan pajak di wilayah provinsi Riau, namun dengan membaiknya harga hasil komoditas pertanian cukup menopang penerimaan pajak beberapa KPP.

Pada kesempatan tersebut, Farid juga menyampaikan bahwa program insentif pajak untuk wajib pajak dengan klasifikasi lapangan usaha tertentu yang terdampak Covid-19 dimanfaatkan oleh 40.981 wajib pajak di wilayah Provinsi Riau dengan nilai sebesar Rp559,83 milyar, dengan rincian untuk jenis PPh 21 oleh 11.550 WP, PPh 22 impor 141 WP, 3.929 WP untuk PPh 25, 226 WP untuk PPN dan 25.072 Wajib Pajak UMKM.

Selain itu, Farid juga menjelaskan beberapa upaya dan kebijakan Kanwil DJP Riau dalam mengoptimalkan capaian penerimaan pajak selama tahun 2020. Upaya yang dilakukan adalah meningkatkan pengawasan Wajib Pajak Strategis dan Wajib Pajak Kewilayahan pada Kantor Pelayanan Pajak, kerjasama dengan Kanwil DJPbN Riau dalam sosialisasi dan pengawasan Wajib Pajak Instansi Pemerintah terkait implementasi NPWP instansi pemerintah (PMK-231), agar kebijakan penyesuaian NPWP tidak menjadi kendala dalam pelaksanaan pemotongan dan pemungutan pajak pada Satuan Kerja Pemerintah.

Farid melanjutkan, upaya lainnya adalah melakukan koordinasi dengan Kanwil DJBC Riau terkait teknis pelaksanaan Joint Collection atas tunggakan wajib pajak yang melakukan kegiatan ekspor-impor di Wilayah Provinsi Riau, dan kebijakan pengurangan sanksi administrasi bagi wajib pajak dengan klasifikasi lapangan usaha tertentu yang terdampak Covid-19.

Sebagai upaya dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak, mengamankan penerimaan pajak, dan meningkatkan kualitas penggalian potensi serta memaksimalkan hasil kegiatan pengawasan kepatuhan wajib pajak Tahun 2021, Kantor Wilayah DJP Riau telah menetapkan strategi program kegiatan pengawasan wajib pajak berdasarkan peningkatan kinerja, potensi dan karakteristik wilayah kerja dengan 3 tema strategi. Yang pertama adalah peningkatan produktivitas pegawai, kedua perluasan Basis Pajak dan yang ketiga adalah peningkatan kinerja pengawasan kepatuhan wajib pajak berbasis sektoral dan CRM.

Pada Triwulan I Tahun 2021 ini, Farid menjelaskan ada beberapa program kerja yang menjadi prioritas Kanwil DJP Riau. Program kerja tersebut adalah meningkatkan kepatuhan penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak 2020 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan,  bekerjasama dengan 14 Tax Center dan 6 Perguruan Tinggi sebagai organisasi mitra dalam pelaksanaan program relawan pajak, yang juga akan melibatkan organisasi non mahasiswa dalam upaya peningkatan layanan asistensi dan penyebarluasan informasi perpajakan khususnya penyampaian SPT Tahunan dan pelaksanaan perubahan Undang-Undang Bea Meterai sebagaimana diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2020.