Kantor Wilayah DJP Riau menyelenggarakan berbagai upaya dalam rangka mengingatkan masyarakat wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan salah satunya melalui live pada akun Instagram @pajakriau pada Rabu dan Kamis tanggal 20 dan 21 Maret 2024 (Kamis, 21/3).
Live Instagram sebagai bentuk salah satu kegiatan penyuluhan tidak langsung 2 arah dilaksanakan oleh Tim Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Riau Agus Suyanto dan Ika Dessy Andriana. Live Instagram digelar dengan menggandeng akun sosial media lokal yang memiliki followers cukup banyak dan dianggap akan memberikan dampak bagi para pengguna sosial media seperti @brosispku dan @infoPku.
Topik yang diangkat adalah mengenai mekanisme pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2023. “Meskipun pelaporan SPT Tahunan merupakan salah satu topik yang sudah awam dan selalui digaungkan setiap tahunnya, namun pada kenyataannya sampai saat ini masih banyak Kawan Pajak yang belum melakukan pelaporan SPT Tahunannya,” ujar Ika Dessy Andriana atau lebih akrab disapa Aci.
Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi merupakan salah satu kewajiban yang melekat bagi seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi baik yang melakukan pekerjaan sebagai karyawan ataupun pekerja bebas. Pada SPT tersebut, nantinya Wajib Pajak Orang Pribadi akan melaporkan beberapa informasi berupa penghasilan, utang, serta harta yang dimiliki oleh wajib pajak. Wajib Pajak Orang Pribadi wajib melakukan pelaporan SPT Tahunan tersebut paling lambat di tanggal 30 Maret 2024.
“Selama bulan Maret, kami berusaha melakukan berbagai kegiatan penyuluhan untuk mengedukasi masyarakat dan berharap masyarakat segera melakukan pelaporan SPT Tahunan sebelum terlambat. Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi terkait pemenuhan kewajiban perpajakannya dapat langsung menghubungi kami di akun sosial media kami atau mengakses informasi pada laman linktr.ee/pajakriau,” ujar Agus Suyanto saat mengakhiri live instagram.
Pewarta: Melza Nofa |
Kontributor Foto: Melza Nofa |
Editor: Teddy Ferdiansyah P |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 8 kali dilihat