Kanwil DJP Riau bekerja sama dengan KPP Pratama Perkanbaru Tampan dan KPP Pratama Pekanbaru Senapelan, mengadakan Kegiatan Asistensi Pembuatan Bukti Potong 1721-A2 ASN/TNI/Polri/ dan Penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 masa Pajak Desember 2019, bertempat di Aula Hangtuah, Kantor Wilayah DJP Riau (Kamis, 30/1). Kegiatan ini dihadiri oleh 16 Bendaharawan Pemerintah yang berada di wilayah Kota Pekanbaru.

Dalam sambutannya, Edward Hamonangan Sianipar selaku Kepala Kanwil DJP Riau mengatakan bahwa kegiatan kali ini menjadi ajang pembinaan kepatuhan bagi Wajib Pajak Bendaharawan Satuan Kerja Pemerintah Daerah sehingga wajib pajak dapat memahami ketentuan dan melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan tepat. Peserta diharapkan menjadi role model kepatuhan Wajib Pajak Bendahara Satuan Kerja Pemerintah dalam menyampaikan SPT Masa PPh 21 Masa Pajak Desember.

"Dengan adanya kegiatan ini diharapkan peserta dapat menggunakan aplikasi e-SPT masa PPh Pasal 21 dengan baik, menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 masa pajak Desember 2019 dengan benar dan membuat bukti potong 1721-A2 untuk semua pegawai di masing-masing satuan kerja,” ujar Dedy, Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Konsultasi Kanwil DJP Riau sekaligus salah satu pemateri pada kegiatan tersebut.

Kegiatan tersebut diikuti dengan antusias oleh seluruh peserta kegiatan, mengingat pentingnya materi yang disampaikan untuk menghindari pengenaan sanksi bagi mereka selaku bendaharawan maupun para pegawai yang berada di satuan kerja masing-masing. Salah satu bendaharawan yang menjadi peserta pada kegiatan tersebut mengatakan bahwa kegiatan tersebut sangat bermanfaat bagi pelaksanaan tugas sebagai bendahara terkhusus pada saat akhir tahun untuk menerbitkan bukti potong bagi seluruh pegawai.