Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara menggelar kegiatan Media Gathering sebagai penutup tahun 2025 bertempat di Kantin “K one” Lapangan Tenis Kanwil DJP Nusa tenggara, Jalan R. Suprapto, Kota Mataram (Jumat, 2/12).

Acara yang dihadiri oleh 25 awak media dari berbagai wilayah di pulau Lombok ini mengusung tema Sinergi DJP dengan Media untuk Mengawal Transformasi Digital Perpajakan dan Kebijakan Insentif Tahun Berjalan. Acara tersebut turut dihadiri oleh beberapa pejabat Perwakilan Kementerian Keuangan Nusa Tenggara Barat.

Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara, Samon Jaya hadir dalam kegiatan tersebut lengkap beserta jajarannya. Hadir juga para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di Pulau Lombok beserta timnya. Selain itu, para pejabat Perwakilan Kementerian Keuangan Nusa Tenggara Barat juga hadir dalam acara tersebut. I Wayan Nuryana, Plh. Kabid P2Humas didaulat menjadi ketua panitia penyelenggara pada gelaran Media Gathering kali ini.

Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara menyampaikan terkait current issue pajak yang saat ini sedang hangat, yaitu terkait aktivasi akun Coretax dan Kode Otorisasi. Mulai Tahun 2026 seluruh pelaporan SPT menggunakan aplikasi Coretax DJP. Sementara untuk dapat mengakses layanan Coretax DJP, wajib pajak harus sudah memiliki akun Coretax DJP yang aktif. Oleh karena itu, seluruh wajib pajak diimbau untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax sebelum 31 Desember 2025. Kementerian PANRB melaui SE Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2025, telah mengimbau agar seluruh ASN, anggota TNI dan Polri untuk memastikan diri telah terdaftar pada Coretax DJP, melakukan aktivasi akun Coretax, dan memperoleh Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE).

Mengenai perluasan insentif PPh 21 DTP bagi sektor pariwisata, PMK 72 Tahun 2025 sebagai stimulus ekonomi berupa fasilitas yang diberikan bagi sektor pariwisata seperti hotel, restoran, dan kafe, serta industri padat karya seperti tekstil dan furnitur, yang berlaku untuk masa Oktober hingga Desember 2025 sesuai ketentuan PMK 72/2025.

Sementara terkait penipuan yang mengatasnamakan Coretax DJP, Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara mengingatkan bahwa akses resmi hanya di coretaxdjp.pajak.go.id. Pastikan akses hanya melalui situs resmi DJP.

Pada kesempatan kali ini, Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara sekaligus meresmikan kantin “K one” yang merupakan singkatan dari Kemenkeu One di lokasi yang sama, secara simbolis dengan penandatanganan prasasti dan pemukulan gong.

Selanjutnya, terkait penerimaan tahun 2025 disampaikan oleh I Wayan Nuryana, Plh. Kabid P2Humas Kanwil DJP Nusa Tenggara. Penerimaan terbesar Kanwil DJP Nusa Tenggara per jenis pajak berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp 1.270,36 miliar, dan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) sebesar Rp845,66 miliar, diikuti PBB sebesar Rp0,35 miliar, dan pajak lainnya sebesar Rp350,01 miliar yang belum terdistribusi berdasarkan jenis pajak.

Hal yang menggembirakan pada tahun ini adalah peningkatan PPh Orang Pribadi yang sudah mencapai 197,9% per akhir November, melebihi ekspektasi ketika target ini disusun, sehingga mencerminkan signal positif bagi kesadaran wajib pajak di NTB. Perkembangan penerimaan per sektor usaha paling dominan masih didominasi oleh administrasi pemerintahan sebesar 45,87%. Sementara kepatuhan SPT Tahunan untuk Nusa Tenggara Barat sudah melebihi target 100% tahun 2025.

Potensi pariwisata NTB, terdapat kenaikan setoran per 30 November 2025 sebesar 50,6% (yoy) menunjukkan pulihnya tingkat perekonomian di Nusa Tenggara Barat. Dengan Basis 3.518 wajib pajak, Insentif DTP PMK-72/2025 akan menjadi stimulus efektif untuk menjaga pertumbuhan ini agar tidak melambat.

 

Pewarta: Muhammad Syafiyi
Kontributor Foto: Muhammad Syafiyi
Editor: Aan Adipuranto

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.