Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Khusus menyelenggarakan Kelas Edukasi Perpajakan terkait Advance Pricing Agreement (APA) di ruang Aula Sinergi Lantai 6 Menara Mandiri II, Jakarta Selatan (Selasa, 7/3). Sejumlah 25 wajib pajak hadir pada acara ini sebagai peserta kelas edukasi.

Pihak Kanwil DJP Jakarta Khusus menyampaikan bahwa kelas edukasi tersebut diselenggarakan dengan tujuan untuk memberikan edukasi wajib pajak mengenai pelaksanaan Advance Pricing Agreement dan manfaatnya bagi kedua belah pihak baik bagi DJP maupun wajib pajak.

Dalam sambutannya, Irawan selaku Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus mengajak para wajib pajak untuk melaksanakan Advance Pricing Agreement sebagai salah satu alternatif dari dispute settlement yang baik untuk efisiensi waktu, SDM, dan biaya bagi pihak-pihak yang sedang bersengketa.

Selanjutnya, materi Advance Pricing Agreement disampaikan langsung oleh Khodori Eko Purwanto selaku Kepala Seksi Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional III Direktorat Perpajakan Internasional. Khodori memaparkan bahwa ada beberapa manfaat yang dapat diambil saat melaksanakan Advance Pricing Agreement.

''Ada beberapa manfaat Advance Pricing Agreement yakni memperoleh kepastian hukum atas transaksi afiliasi yang kompleks, menghindari pengenaan pajak berganda, mengurangi biaya kepatuhan pajak, dan mengurangi beban penyimpanan pencatatan atas transaksi afiliasi yang terkait,'' jelas Khodori.

Dalam kesempatan tersebut, Khodori juga menyampaikan kepada wajib pajak mengenai siapa saja yang bisa mengajukan APA dan bagaimana cara pengajuannya. Selain memaparkan hal tersebut, Khodori juga menerima sejumlah pertanyaan yang diajukan oleh wajib pajak. Dalam testimoninya, salah satu wajib pajak berharap agar durasi sesi tanya jawab dalam kelas pajak ini agar diperpanjang.

Di akhir acara, Bayu Agatyan selaku Kepala Seksi Keberatan dan Banding I Kanwil DJP Jakarta Khusus memberikan pernyataan penutup bahwa unit vertikal di Kanwil DJP Jakarta Khusus akan selalu siap membantu dan memfasilitasi kebutuhan para wajib pajak dalam melaksanakan APA.

 

Pewarta: Dita Sari Puspitarini
Kontributor Foto: Sarwan Arifin Nasution
Editor: Ainur Rasyid