Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) bersama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam Utara mengadakan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan bagi Imbalan atau Penggantian dalam Bentuk Natura/Kenikmatan di Aula KPP Pratama Batam Utara, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kamis, 14/9). Sosialisasi diikuti oleh tidak kurang dari 20 peserta.

PMK ini mengatur antara lain wajib pajak dapat mengurangi penghasilannya dengan komponen biaya yang digunakan untuk memberikan imbalan berupa natura/kenikmatan kepada pegawainya. Biaya ini dapat menjadi pengurang penghasilan sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

Dengan sosialisasi ini, Penyuluh Pajak Kanwil DJP Kepri dan KPP Pratama Batam Utara berharap wajib pajak dapat memahami ketentuan dan menerapkannya dengan benar.

 

Pewarta: Jihad Pradana Pamungkas Jaya
Kontributor Foto: KPP Pratama Batam Utara
Editor: M. Adhi Darmawan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.