Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) melakukan edukasi perpajakan terkait penerapan pajak terhadap penghasilan karyawan Badan Layanan Umum (BLU) Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RS BP) Batam dari jasa medis (Rabu, 13/12). Kegiatan dimulai Pukul 09.00 sampai dengan 12.00 bertempat di Ruang Rapat Direktur RS BP Batam, Kota Batam, Kepri. Acara bertujuan untuk memberikan penjelasan aspek perpajakan BLU terutama dalam hal pengenaan pajak atas jasa medis yang diterima oleh karyawan RS BP Batam.

Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSBP Batam Andi Yunus menyampaikan terima kasih atas asistensi yang dilakukan tim penyuluh Kanwil DJP Kepri kepada Bagian Keuangan dan Bagian Personalia RSBP Batam. “Kami sangat terbantu dengan kegiatan ini. Saya dan staf keuangan RS akan berupaya untuk melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Andi.

Fungsional Penyuluh Ahli Madya Kanwil DJP Kepri Suyamto mengapresiasi sambutan dari RS kepada tim penyuluh dalam menyampaikan materi. Fokus pembahasan adalah penerapan aturan perpajakan terhadap insentif jasa medis yang diterima oleh karyawan RS BP. “RS BP merupakan badan usaha dari BLU BP sehingga penerapan perpajakannya tidak sama dengan instansi pemerintah lainnya. Mudah-mudahan sosialisasi ini bisa membantu Bapak/Ibu dalam melaksanakan hak dan kewajiban RS BP secara benar dan bertanggung jawab,” harap Suyamto.

Penyuluh Pajak Jendri Sunandar Saragih dan Herman Eka Putra langsung melakukan simulasi perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas gaji, honor, tunjangan kinerja, insentif dan penghasilan lainnya. Kegiatan diakhiri dengan pengambilan dokumentasi kegiatan.

 

Pewarta: Jendri Sunandar Saragih
Kontributor Foto: Jendri Sunandar Saragih
Editor: M. Adhi Darmawan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.