Memasuki bulan suci Ramadan 1441 Hijriah, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) menyapa wajib pajak di lingkungan Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara melalui NGERUJAK. NGERUJAK atau Ngabuburit Bareng Pajak merupakan inovasi Kanwil DJP Kaltimtara dalam memberikan penyuluhan perpajakan secara daring melalui fitur Live pada akum insatgram @pajakkaltimtara (Kamis, 7/5).

NGERUJAK akan menyapa wajib pajak tiap hari Kamis mulai pukul 16.30 WITA dan akan rutin dilaksanakan selama bulan suci Ramadan ini. Kegiatan ini sebagai bentuk upaya Kanwil DJP Kaltimtara untuk teteap memberikan edukasi kepada wajib pajak selama masa Work From Home (WFH) seluruh pegawai dan pemberhentian layanan perpajakan tatap muka dikarenakan pandemi Covid-19.

Pada kesempatan pertamanya ini, NGERUJAK dibawakan oleh pemateri yaitu Hamdih Amin Nurrohim dan Bangga Hana Permana dengan membawakan materi tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak COVID-19 sesuai dengan PMK044/PMK.03/2020.

NGERUJAK dapat diikuti oleh seluruh wajib pajak di mana pun berada. Diawali dengan pemaparan materi yang dibawakan secara ringan dan komunikatif oleh pemateri serta diselingi dengan menyapa para pemirsa. Wajib pajak yang mengikuti NGERUJAK dapat berpartisipasi langsung dengan memberikan tanda suka, komentar, maupun pertanyaan yang akan langsung dijawab oleh pemateri. Tak lupa, sebagai penutup, diberikan kuis berhadiah kepada pemirsa yang telah berhasil menjawab pertanyaan dari pemateri terkait materi yang telah dijelaskan sebelumnya.