Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) menghadiri undangan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Provinsi Kalimantan Timur di ballroom Hotel Grand Tjokro Balikpapan (Minggu, 8/12). Kanwil DJP Kaltimtara diminta untuk menjadi narasumber dalam kegiatan Diklat Peningkatan Kapasitas Usaha dan Kelembagaan Koperasi (DAK) yang dihadiri oleh sejumlah pelaku koperasi di Kota Balikpapan.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Rumisih, Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen. Rumisih menyampaikan materi tentang kewajiban perpajakan bagi koperasi.

Sejumlah pelaku koperasi masih belum paham betul tentang kewajiban perpajakannya. Peserta begitu antusias dalam berdiskusi. Mereka pun menyampaikan berbagai macam kendala maupun masalah yang ditemui di lapangan yang membuat terhambatnya pelaksanaan kewajiban perpajakannya.

“Bapak Ibu, jangan lupa ya bahwa kewajiban perpajakan bagi koperasi itu mulai dari PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25 atau PP 23, PPN, PPh Pasal 4 (2), dan PPh Tahunan Badan. Namun, tentunya disesuaikan dengan kondisi masing-masing usaha koperasi,” jelas Rumisih.

Tak lupa, Rumisih juga menyampaikan materi tentang PP 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Karena, mayoritas dari pelaku koperasi yang hadir dalam kesempatan tersebut masih memiliki pendapatan bruto kurang dari 4,8 miliar.