Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Kalimantan Barat (Kalbar) mengadakan sosialisasi insentif pajak melalui gelar wicara (talk show) Bincang 56 di Studio TVRI Kalimantan Barat di Pontianak (Kamis, 11/06). Kepala Kanwil DJP Kalbar Ahmad Djamhari menjadi narasumber dalam gelar wicara kali ini.

Djamhari mengatakan, pemerintah menginginkan dampak virus Covid-19 terhadap kegiatan ekonomi tidak semakin meluas sehingga wajib pajak tetap dapat berusaha maka diberikanlah insentif-insentif bidang perpajakan.

“Dalam pengelompokkan fasilitas yang diberikan kepada wajib pajak berdasarkan PMK 44/PMK.03/2020 terdapat empat kelompok fasilitasnya. Pertama PPh Pasal 21 dari pemberi kerja yang termasuk wajib pajak dengan klasifikasi lapangan usaha tertentu dan PPh UMKM pajaknya akan ditanggung oleh pemerintah. Kedua pembebasan PPh Pasal 22 kepada wajib pajak dangan klasifikasi lapangan usaha tertentu, . Ketiga pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30% kepada wajib pajak dengan klasifikasi lapangan usaha tertentu. Dan keempat, pengembalian pendahuluan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi wajib pajak yang memiliki hak restitusi,” tambah Djamhari.