Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kalimantan Barat bersama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ketapang menyelenggarakan kelas pajak edukasi perpajakan mengenai e-Bupot bagi Wajib Pajak Bendahara Instansi Pemerintah se-Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara.

Kegiatan dilaksanakan secara daring menggunakan media Zoom Meeting di ruang rapat KPP Pratama Ketapang, Ketapang (Senin, 27/9). Peserta yang hadir mencapai 90 orang yang merupakan perwakilan Bendahara dari seluruh Instansi Vertikal dan Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Desa.

Kegiatan ini dibagi dalam dua sesi, yaitu sesi pertama dibawakan oleh Penyuluh Pajak Kanwil DJP Kalimantan Barat Dimon Nainggolan dan sesi kedua oleh Penyuluh Pajak KPP Pratama Ketapang Yudistira Oktapriwan Gandadewa N.

Materi yang disampaikan yaitu mengenai Hak dan Kewajiban Perpajakan Bendahara Instansi Pemerintah, Implementasi Bukti Pemotongan/Pemungutan Pajak dan SPT Masa Unifikasi bagi Instansi Pemerintah serta preview aplikasi e-Bupot Unifikasi.