Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II menyelenggarakan kegiatan "Kelas Pajak Profesi Dokter" secara daring melalui platform Zoom Meetings (Selasa, 3/6). Acara ini merupakan bagian dari inisiatif edukatif untuk meningkatkan pemahaman para dokter terhadap kewajiban dan hak mereka di bidang perpajakan.
Kegiatan dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai, dengan menghadirkan Surono, Penyuluh Pajak dari Kanwil DJP Jawa Tengah II, sebagai narasumber utama. Dalam sesi tersebut, Surono menyampaikan berbagai materi penting terkait kewajiban perpajakan, hak-hak wajib pajak, serta strategi praktis dalam mengelola pajak yang sesuai dengan karakteristik profesi dokter.
“Kami sangat mengapresiasi antusiasme peserta terhadap kelas ini. Kegiatan ini menjadi langkah nyata dalam upaya kami untuk meningkatkan literasi perpajakan, khususnya di kalangan tenaga medis,” ujar Surono saat membuka acara.
“Dengan pemahaman yang tepat, kami berharap para dokter dapat menjalankan kewajiban perpajakan secara benar, tertib, dan tepat waktu. Program ini mencerminkan komitmen Kanwil DJP Jawa Tengah II dalam menyediakan edukasi perpajakan yang inklusif dan mudah diakses bagi seluruh lapisan masyarakat. Dalam jangka waktu ke depan, kegiatan serupa akan terus dilaksanakan, termasuk untuk profesi-profesi lainnya di wilayah eks Karesidenan Banyumas," tutup Surono.
Pewarta: Muhamad Satya Abdul Aziz |
Kontributor Foto: Muhamad Satya Abdul Aziz |
Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 2 kali dilihat