Kanwil DJP Jawa Tengah II memberikan edukasi kepada Wajib Pajak UMKM se Jawa Tengah secara daring menggunakan aplikasi Zoom (Senin, 11/5). Pada kegiatan ini, Wajib Pajak diberikan materi mengenai hak dan kewajiban perpajakan bagi pelaku usaha kecil. Materi difokuskan kepada pengenaan PPh Final 0,5% berdasarkan PP 23 Tahun 2018 serta insentif pajak bagi pelaku UMKM berdasarkan PMK.44/PMK.03/2020.

Edukasi dibawakan oleh Kasi Bimpelkon Kanwil DJP Jawa Tengah II Yamti Rakhmani. Peserta sendiri merupakan wajib pajak yang tersebar di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Tengah II. Setelah diberikan materi, edukasi dilanjutkan dengan diskusi. "Diharapkan dengan adanya insentif pajak ini, dunia usaha dapat tetap bertahan di tengah pandemi ini serta dapat tetap berkontribusi kepada negara," pesan Yamti kepada para peserta. Diskusi pun berlangsung, para peserta terpantau aktif bertanya dan memberikan komentar terkait materi yang disampaikan.

Sebelumnya Kanwil DJP Jawa Tengah II telah melaksanakan beberapa rangkaian edukasi dari melalui webinar. Tercatat di minggu sebelumnya, Kanwil DJP Jawa Tengah II telah menyelenggarakan edukasi kepada wajib pajak besar di wilayah kerjanya dengan tema insentif pajak. Rencananya kegiatan ini akan berlangsung sampai beberapa pekan ke depan dengan tema dan peserta yang berbeda.