Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta dan KPP Pratama Karanganyar menyelenggarakan edukasi kepada wajib pajak instansi pemerintah (Karesidenan Surakarta) secara daring melalui Zoom Meeting (Rabu, 26/8/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman serta kepatuhan instansi pemerintah dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, baik pembayaran maupun pelaporan.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen, Nur Tedjo Purnomo. Dalam sambutannya, Nur Tedjo menyampaikan bahwa edukasi tersebut ditujukan kepada instansi pemerintah di wilayah eks Karesidenan Surakarta.

“Diharapkan setelah edukasi, akan terlihat bahwa kepatuhan instansi pemerintah baik kepatuhan pembayaran maupun kepatuhan pelaporan akan meningkat,” ujar Nur Tedjo.

Materi pertama sekaligus moderator disampaikan oleh Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah II, Isnaeni Mungawanah. Isnaeni menjelaskan bahwa kewajiban perpajakan instansi pemerintah merupakan suatu rangkaian yang dimulai dari mendaftarkan diri, menghitung pajak yang seharusnya dibayar, membayar kewajiban pajak, hingga melaporkan seluruh kegiatan dalam surat pemberitahuan (SPT) sesuai kondisi sebenarnya.

Pembahasan kemudian dilanjutkan dengan materi PPh Pasal 21 oleh Penyuluh Pajak KPP Pratama Surakarta, Susilo Andrianto. Susilo menjelaskan bahwa PPh Pasal 21 tidak hanya berkaitan dengan penghasilan berupa gaji, tetapi juga berbagai penghasilan orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.

“PPh 21 tidak hanya dipotong atas gaji namun juga atas honorarium, upah, komisi, bonus atau gratifikasi, uang pensiun atau imbalan lainnya sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan,” jelas Susilo.

Dalam pemaparannya, peserta juga diajak memahami penerapan PPh Pasal 21 melalui berbagai contoh transaksi yang umum ditemui dalam pengelolaan anggaran instansi pemerintah, mulai dari penghasilan pegawai tetap, honorarium PNS, upah tenaga kerja lepas, penghasilan bukan pegawai, hingga penghasilan peserta kegiatan.

Materi selanjutnya mengenai PPh Unifikasi disampaikan oleh Penyuluh Pajak KPP Pratama Karanganyar, Ayun Fitri Hastuti. Ayun membahas berbagai kewajiban perpajakan yang muncul dari transaksi instansi pemerintah, antara lain PPh Pasal 22 atas belanja barang, PPh Pasal 23 atas sewa dan jasa, serta PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan tertentu termasuk sewa tanah dan/atau bangunan. Salah satu contoh yang dibahas adalah jasa katering, di mana perlakuan PPh bergantung pada pihak yang menerima penghasilan.

“Jasa katering yang dilakukan oleh orang pribadi, pemotongan pajak oleh instansi menggunakan PPh Pasal 21,” jelas Ayun.

Selanjutnya, Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah II, Alfandi Fatchurohman, menyampaikan materi mengenai PPN dalam transaksi Instansi Pemerintah. Alfandi menjelaskan bahwa perlakuan perpajakan perlu memperhatikan status lawan transaksi serta mekanisme pemungutan PPN.

“Instansi Pemerintah yang bertransaksi dengan lawan transaksi non PKP, maka wajib melakukan penyetoran PPN sendiri menggunakan kode 411211-108 yaitu PPN Tanggung Renteng,” jelas Alfandi.

Alfandi juga menjelaskan bahwa dalam transaksi Instansi Pemerintah dengan PKP terdapat ketentuan mengenai nilai transaksi dan mekanisme pemungutan PPN. Untuk transaksi yang tidak dipungut oleh Instansi Pemerintah, bukan berarti transaksi tersebut tidak terutang PPN. Pemenuhan kewajiban PPN tetap dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk penerbitan Faktur Pajak oleh PKP rekanan.

Pada sesi penutup, Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah II, Dedi Kusnadi, menekankan pentingnya instansi pemerintah tidak berhenti pada penyetoran pajak, tetapi segera menindaklanjutinya dengan pelaporan dalam SPT.

Dedi menyoroti adanya deposit pajak yang telah dibayarkan oleh instansi pemerintah tetapi belum digunakan dalam pelaporan SPT. Kondisi tersebut perlu menjadi perhatian karena dapat merugikan pemerintah daerah dalam memperoleh dana bagi hasil (DBH) sesuai dengan yang seharusnya diterima.

“Deposit pajak yang dibayarkan oleh instansi pemerintah jumlahnya luar biasa, hal ini menunjukkan bahwa deposit belum digunakan dalam pelaporan SPT. Hal ini merugikan pemerintah daerah dalam mendapatkan jumlah dana bagi hasil yang sesuai. Jadi selain setoran, laporannya harus dibuat,” tegas Dedi.

Dedi juga menegaskan bahwa dalam transaksi instansi pemerintah dengan PKP dengan nilai transaksi di bawah Rp2 juta, PPN tetap terutang meskipun tidak dipungut oleh Instansi Pemerintah. Perbedaannya terletak pada mekanisme pemungutan PPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui kegiatan edukasi ini, Kanwil DJP Jawa Tengah II berharap pemahaman instansi pemerintah terhadap kewajiban perpajakan semakin meningkat, sehingga pelaksanaan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak dapat dilakukan secara tepat dan tertib.

Pewarta: Wisnu A
Kontributor Foto: Yesinta
Editor:Agung Sutrisno Hadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.