Tim Penyuluh Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah II kembali mengadakan kelas pajak Pengisian SPT Tahunan PPh Badan secara daring dari Ruang Rapat Kanwil DJP Jawa Tengah II, Surakarta (Rabu, 28/4). Acara kelas pajak kali ini mengundang Wajib Pajak Badan berbentu koperasi di wilayah Surakarta.

Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Handayani mengingatkan wajib pajak bahwa batas akhir pelaporan SPT Tahunan Badan Tahun 2020 adalah tanggal 30 April 2021.

Dengan pelaksanaan kelas pajak secara daring ini, Handayani berharap wajib pajak yang masih ragu atau belum lapor untuk segera melaporkan SPT-nya.

“Penyampaian SPT dapat dilakukan tanpa harus datang ke kantor pajak. Wajib pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan secara daring melalui laman www.pajak.go.id. Bagi Wajib Pajak Badan yang masih menggunakan formulir kertas, penyampaian SPT dapat dilakukan melalui pos atau jasa pengiriman,” pesan Handayani.