Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I bersama Tax Center Universitas Dian Nuswantoro Semarang menggelar acara webinar bertajuk "Menilai Urgensi dan Efektifitas Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Barang & Jasa Digital pada Sektor Perdagangan" secara daring di Semarang (Senin, 26/7). Webinar yang terlaksana selama 180 menit ini diikuti lebih dari 300 peserta yang terdiri dari mahasiswa dan karyawan.

Bergabung sebagai narasumber, Rizky Keroshinta dan Sri Juaeni memulai pemaparan dengan menjelaskan latar belakang diterbitkannya kebijakan pemerintah untuk mengatur tersendiri tata cara penetapan aspek perpajakan pada sektor perdagangan yang dilakukan melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dan dijelaskan pula terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 tahun 2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, Serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud da/atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

"Pola kegiatan ekonomi kita sudah bergeser. Dahulu, ketika ingin membeli sepatu, saya hanya dihadapkan pilihan sepatu Bata atau sepatu New Era. Saya keluar masuk toko hanya untuk membandingkan harga dan kualitas. Tapi sekarang, ketika saya ingin membeli sepatu cukup saya siapkan kuota dan tempat nyaman untuk memainkan jari di gawai. Mulai dari Sketcher, Nike, Ardiles, semua sudah ada di layar gawai meskipun saya berada jauh dari toko yang menjual sepatu itu," ujar Rizky.

Perubahan landskap ekonomi yang semula berbasis konvensional hingga transaksi ekonomi berbasis sistem elektronik, tentu menjadi perhatian khusus bagi pemerintah untuk menegakkan keadilan khususnya dalam penerapan aspek perpajakan. Atas sebab tersebut, dalam Undang-Undang nomor 2 tahun 2020 pemerintah sudah memberikan regulasi terkait dengan perlakuan perpajakan dalam kegiatan PMSE.

Sri menambahkan bahwa PPN merupakan jenis pajak yang bersifat netral. Artinya PPN bersifat netral terhadap pola bisnis apa saja, baik produk dan jasa yang diperdagangkan secara konvensional ataupun secara digital. “Jadi meskipun pemanfaatan barang dan jasa diperoleh melalui PMSE, penyetoran PPN tetap dilaksanakan", ujar Sri.

Selanjutnya Sri juga memaparkan bahwa perubahan kegiatan ekonomi yang melibatkan teknologi saat ini seolah memaksa pelaku UMKM untuk beradaptasi di era digitalisasi (online). Tidak hanya itu, ketika pandemi melanda dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) digalakkan, masyarakat dihimbau untuk tetap berada di rumah.

Tak heran, melakukan kegiatan ekonomi secara online menjadi kebutuhan saat ini. Hal ini dibuktikan dengan angka realisasi  Pajak Pertambahan Nilai PMSE semester I tahun 2021 secara nasional meningkat sebesar 125,2% dibandingkan dengan tahun lalu pada periode Juli sampai dengan Desember 2020.