Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan I menyelenggarakan sosialisasi aturan turunan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) PMK 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan  secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting di Jakarta (Rabu, 12/7).

Kegiatan sosialisasi berlangsung pada pukul 09.00 s.d. 12.00 WIB dan dihadiri oleh lebih dari delapan puluh wajib pajak di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Selatan I.

“PMK 66/2023 tentang natura ini sudah kita nantikan bersama sejak Januari 2022, dimana aturan ini memperjelas aturan sebelumnya yaitu PP 55/2022,” ujar Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jakarta Selatan I Artinita Monowida saat memberikan sambutan pembuka kelas pajak.

“Kerangka pengaturan PMK 66/2023 ini mencakup 5 (lima) poin, beberapa di antaranya adalah Perlakuan Pembebanan Biaya Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dan Tata Cara Penilaian dan Penghitungan Penghasilan Berupa Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan” sambung Artinita.

Lebih lanjut, Ari Widodo Penyuluh Pajak Ahli Muda menjelaskan terkait ketentuan teknis pembebanan biaya dimana, pengeluaran untuk biaya kenikmatan yang memiliki masa manfaat > 1 tahun dibebankan melalui penyusutan/amortisasi, pengeluaran untuk biaya natura atau kenikmatan yang memiliki masa manfaat ≤ 1 tahun dibebankan pada tahun terjadinya pengeluaran, dan pemberi kerja/pemberi penggantian atau imbalan melaporkan biaya natura/kenikmatan dalam SPT Tahunan PPh.

Pada akhir sesi, para wajib pajak diberikan kesempatan untuk melakukan tanya jawab langsung dengan para narasumber. Dalam dialognya, apabila masih terdapat hal yang ingin dikonsultasikan terkait hak dan kewajiban perpajakan lebih lanjut, wajib pajak dapat langsung menghubungi Tim Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Selatan I.

“Kami menyampaikan terima kasih atas partisipasi dan antusiasme Bapak/Ibu dalam mengikuti kelas pajak ini, sehingga jadwal kelas pajak Kanwil DJP Jakarta Selatan I terkait natura ini sampai dengan tanggal 26 Juli 2023 sudah penuh. Bapak/Ibu dapat memanfaatkan perkembangan teknologi dengan mengakses informasi melalui media sosial terkait penyelenggaraan kegiatan edukasi yang diselenggarakan oleh DJP.”, tutup Artinita.

 

Pewarta: Arum Tyas Rizka Yulianto
Kontributor Foto: Arum Tyas Rizka Yulianto
Editor: Eko Hariyatno

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.