Kanwil DJP Jakarta Pusat berkolaborasi dengan KPP Pratama Jakarta Menteng Dua mengadakan sosialisasi kebijakan perpajakan terbaru di Le Méridien Jakarta, Jalan Jenderal Sudirman No. Kav 18-20, Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Selasa, 23/1).
Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk memberikan edukasi materi perpajakan terbaru, khususnya membahas perubahan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang mulai berlaku pada 1 Januari 2024.
Materi edukasi perpajakan terbaru yang disampaikan merupakan kebijakan pemerintah yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Pribadi.
Peserta kegiatan edukasi antara lain Bendaharawan, Bendaharawan Pembantu, serta Penyusun Laporan Keuangan Instansi Pemerintah pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) di Jakarta. Kegiatan sosialisasi, dilaksanakan secara hybrid dengan total tiga puluh orang yang hadir secara luring dan 21 orang yang hadir secara daring.
Materi sosialisasi disampaikan oleh Togar Anaro Lumban Tobing, S.E., Penyuluh Kanwil DJP Jakarta Pusat, sebagai narasumber. Agar para peserta dapat lebih mudah memahami materi yang disampaikan, narasumber mengajak para peserta untuk melakukan praktik pembuatan bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 21 secara massal. Antusiasme peserta ditunjukkan pada saat dibukanya sesi tanya jawab. Pertanyaan-pertanyaan untuk menjawab keraguan para peserta dilontarkan dan dijawab oleh narasumber, agar peserta dapat memahami materi secara utuh.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan Instansi Pemerintah dapat semakin memahami ketentuan perpajakan terbaru.
Pewarta: Nisrina Hanin dan Misbakhul Ulum |
Kontributor Foto: Misbakhul Ulum |
Editor: Fatah Yasin |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 18 kali dilihat