Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat siap memberikan layanan konsultasi (help desk) Program Pengungkapan Sukarela (PPS) kepada wajib pajak secara tatap muka dengan memberikan informasi dan menjawab pertanyaan atas permasalahan yang dihadapi oleh wajib pajak terkait PPS yang dilaksanakan di Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat, Jakarta (Rabu, 5/1).
Layanan konsultasi tatap muka tersebut dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Para petugas menggunakan pelindung wajah (face shield) dan masker serta telah disediakan penyanitasi tangan (hand sanitizer).
Program Pengungkapan Sukarela ini dilaksanakan berdasarkan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang telah diundangkan pada 29 Oktober 2021 lalu. PPS ini merupakan kesempatan bagi wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela dengan tujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.
Dalam upaya mendukung tercapainya tujuan tersebut, Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat membuka layanan konsultasi PPS setiap hari Senin sampai dengan Jumat pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB. Sebagaimana dituliskan pada Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021, wajib pajak mengungkapkan hartanya dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) secara elektronik melalui laman DJP yang dilaksanakan selama enam bulan yaitu pada 1 Januari s.d. 30 Juni 2022.
Pajak Kuat, Indonesia Maju
- 49 kali dilihat