
Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus mengundang para Kepala Seksi Pelayanan KPP di lingkungannya dalam rangka Focus Group Discussion (FGD) mengenai PMK-09/PMK.03/2018 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) dan Sosialisasi Pengemasan SPT Tahunan (Rabu, 16/5). Hadir dalam acara tersebut pembicara dari Direktorat Peraturan Perpajakan II, Direktorat Transformasi Proses Bisnis, Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi, serta tentunya dari Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.
Diskusi kali ini diawali dari beberapa permasalahan yang dihadapi oleh KPP saat penerimaan SPT Tahunan terutama terkait aplikasi penerimaan SPT Tahunan yang belum sepenuhnya men-support ketentuan penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 dan PPN melalui e-filing. Penyelenggara berharap dengan adanya diskusi ini, permasalahan yang dihadapi KPP dalam penerimaan SPT dapat menemukan titik terang.
- 107 kali dilihat