Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat kembali melakukan penangkapan dan penahanan wajib pajak yang melanggar ketentuan. Kepala Seksi Administrasi Bukti Permulaan dan Penyidikan Suhono menyampaikan informasi ini dalam kegiatan di Aula Harmoni Kanwil DJP Jakarta Barat (Kamis, 10/10). 

Penangkapan dan penahanan ini dilakukan Kanwil DJP Jakarta Barat bekerja sama dengan Direktorat Penegakan Hukum, Bareskrim Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terhadap tersangka TS dan S alias IS pada hari Jumat, tanggal 29 September 2023, berlokasi di Aceh Barat.

Sebelum dilakukan proses membawa, penangkapan, dan penahanan kedua tersangka TS dan S alias IS, yang bersangkutan sudah diberikan Surat Panggilan oleh penyidik sebanyak 2 (dua) kali, namun karena tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik dan sudah melarikan diri ke Aceh Barat, maka PPNS Kanwil DJP Jakarta Barat berkoordinasi dengan Direktorat Penegakan Hukum, Bareskrim Polri dan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mencari keberadaan tersangka dan berhasil melakukan tindakan berupa membawa, menangkap dan melakukan penahanan terhadap para tersangka.

Tim Penyidik bersama dengan Korwas PPNS pada Polda Metro Jaya kemudian menjelaskan kepada tersangka perihal tindak pidana pajak yang di lakukan oleh tersangka serta tahap-tahap yang akan dilalui. Selanjutnya, dilakukan tindakan membawa tersangka ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan, pengambilan foto dan data diri tersangka. Kemudian kedua tersangka ditahan dengan dititipkan ke Direktorat Tahanan dan Barang  Bukti Polda Metro Jaya.

Modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu dengan menerbitkan dan menggunakan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya kemudian menjual Faktur tersebut kepada perusahaan lain untuk bisa di kreditkan. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 39A huruf a Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dengan Kerugian pada Pendapatan Negara Rp 7.531.628.059,00 (Tujuh Miliar Lima Ratus Tiga Puluh Satu Juta Enam Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Lima Puluh Sembilan Rupiah).

Kanwil DJP Jakarta Barat mengimbau para wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku sehingga tidak terjadi penegakan hukum yang tegas berupa penangkapan dan penahanan.

 

Pewarta: Suhono
Kontributor Foto:Dimas Bagus Wardana
Editor:Suhono

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.