
Plt. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat III Muhammad Ismiransyah M. Zain melaksanakan gelar wicara radio yang bertajuk “Bersama Pajak, Atasi Pandemi, Pulihkan Ekonomi” bersama Radio Megaswara di Kota Bogor (Selasa, 13/7).
“Baik sahabat Megaswara, kenapa perlu pajak? jadi dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau APBN itu pajak kita punya peranan hingga 83%. Dari yang negara butuhkan kurang lebih 2.300 T tahun 2021 sebanyak 83% nya datangnya dari pajak ya. Artinya dari Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai. Sehingga semua orang yang sudah berpenghasilan, dengan undang-undang diwajibkan untuk membayar pajak. Dari segi keadilan seperti itu, makin anda kaya, makin besar bayar pajaknya,” jelas Ismiransyah.
Ismiransyah menyampaikan bahwa masyarakat dapat berperan dalam membantu negara dengan membayar pajak. Hal pertama sebenarnya yang harus dilakukan adalah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). “Untuk urusan dengan pajak, masyarakat hanya perlu satu NPWP saja. Lalu membuat NPWP gampang atau susah? Insyaallah mudah. Bahkan sekarang itu ada e-registration (ereg.pajak.go.id), masyarakat tidak pelu lagi datang ke kantor pajak untuk membuat NPWP. Dari HP saja cukup, nanti kartu nya dikirimkan ke alamat wajib pajak. Itu mudah,” ujar Ismiransyah.
Seiring dengan perkembangan situasi yang ada, Ismiransyah menegaskan bahwa sampai saat ini berbagai insentif perpajakan masih bisa dimanfaatkan oleh masyarakat seperti PPh 21 Ditanggung Pemerintah, PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah, PPh Final DTP (Pajak Penghasilan Final Ditanggung Pemerintah) pada sektor padat karya tertentu, Pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor, Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 dan lainnya.
Selanjutnya, Ismiransyah mengenalkan kepada masyarakat bahwa penetapan 14 Juli sebagai Hari Pajak diputuskan melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-313/PJ/2017 tanggal 22 Desember 2017. Hari Pajak mulai diperingati mulai tahun 2018. Menurutnya, Hari pajak menjadi momen pengingat kita tentang peran pajak bagi perekonomian bangsa dan mengingatkan kembali kita sebagai insan pajak atau pun wajib pajak yang memiliki kewajiban terhadap negara untuk bergotong royong membangun negara kita tercinta.
Siaran Radio ini disiarkan melalui kanal frekuensi 100.8 FM mulai pukul 09.00 - 10.00 WIB. Tak hanya itu, kegiatan ini juga ditayangkan secara langsung di Instagram Kanwil DJP Jawa Barat III. Bagi Wajib Pajak yang ingin menyimak ulang siaran radio ini dapat melihat di IGTV Instagram Kanwil DJP Jawa Barat III (@pajakjabar3) dengan judul “Bersama Pajak, Atasi Pandemi, Pulihkan Ekonomi.”
- 35 kali dilihat