Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat (Jabar) II bersama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Karawang Utara, serta KPP Pratama Karawang Selatan mengundang sepuluh pelaku usaha di Kabupaten Karawang untuk melakukan diskusi serta sharing session terkait prospek dan kondisi usaha selama pandemi, bertempat di Ball Room Hotel Resinda Karawang (Rabu, 23/9).
Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II menyampaikan perlunya diskusi dan sharing session ini untuk menentukan arah dan kebijakan perpajakan di wilayah kerja DJP Jawa Barat II pada umum dan khususnya di Kabupaten Karawang. Diskusi bertema “Dialog Prospek Di Masa Pandemi Covid-19” ini dimulai pada pukul 10.00 tepat dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan pembacaan doa.
Acara kemudian dilanjutkan dengan paparan dari Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II Yoyok Satiotomo, Kepala KPP Pratama Karawang Utara Tata Nugraha, dan Kepala KPP Pratama Karawan Selatan Agus Satrija Utara. Pada sesi diskusi, masing-masing tamu undangan menyampaikan beberapa hal penting terkait dengan kondisi dunia usaha saat ini dan prospek ke depan serta langkah-langkah dunia usaha dalam masa pandemi Covid-19.
Acara kemudian ditutup oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II tepat pada pukul 12.00 yang dilanjutkan dengan kegiatan penyerahan plakat penghargaan dan santap siang bersama dengan para tamu undangan. Acara diskusi dan sharing session ini dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan menjaga jarak. Setiap peserta diwajibkan menggunakan masker dan mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer sebelum memasuki ruang acara.
Dalam paparan oleh Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II Yoyok mengingatkan bahwa DJP telah memberikan beberapa insentif perpajakan kepada wajib pajak untuk mendukung keberlangsungan dunia usaha, mengurangi pemutusan hubungan kerja guna mendukung proyeksi penerimaan pajak untuk pembangunan, perlindungan sosial dan pembiayaan lainnya. Pembiayaan penanggulangan pandemi Covid-19 sebagian besar diambil dari sektor penerimaan pajak, termasuk di dalamnya adalah pembayaran pajak oleh wajib pajak dari Kabupaten Karawang.
Yoyok juga kembali mengingatkan agar para wajib pajak dapat memanfaatkan insentif-insentif yang telah diberikan oleh pemerintah, yaitu insentif PPh 21 ditanggung pemerintah, PPh Final UMKM ditanggung pemerintah, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30% dan pengembalian pendahuluan PPN. Wajib pajak pengguna insentif perpajakan juga diminta agar patuh dalam penyampaian laporan terkait penggunaan insentif perpajakan. Kantor Pelayanan Pajak dalam hal ini akan memberikan dukungan pelayanan secara maksimal dalam mengawal pelaporan penggunaan insentif perpajakan.
Pada acara tersebut, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II menyebutkan bahwa total penerimaan pajak secara nasional sampai dengan kuartal kedua 2020 masih di angka Rp723T atau 60,39% dari target penerimaan nasional.
“Dalam pemulihan ekonomi dan proyeksi penerimaan pajak ke depan, kita harus melihat secara ril bagaimana kondisi pelaku usaha sesungguhnya. Saya berharap teman-teman pelaku usaha dapat bercerita dan berbagi tentang gambaran proyeksi usaha yang utuh, karena gambaran proyeksi kedepan dari teman-teman pelaku usaha akan menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam mengambil kebijakan ke depan agar dapat membantu pelaku usaha secara tepat,” ujar Yoyok.
- 62 kali dilihat