
Kantor Wilayah DJP Kalimantan Barat dan Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Barat bersinergi membentuk Tim Joint Program DJP-DJBC di Aula lantai 1 Kanwil DJP Kalimantan Barat (Selasa, 22/5). Ruang lingkup kerjasama Joint Program DJP-DJBC meliputi: Joint Analysis & Joint Investigation yang dilakukan secara bersama untuk peningkatan kepatuhan, efektivitas pengawasan, efisiensi pelayanan, dan mitigasi risiko di bidang perpajakan serta kepabeanan dan cukai.
Dalam postur APBN 2018, pendapatan negara diproyeksikan sebesar Rp1.894,7 trilyun. Jumlah ini berasal dari penerimaan perpajakan sebesar Rp1.618,1 Triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp275,4 Triliun dan Hibah sebesar Rp1,2 Triliun. Untuk mencapai target tersebut, sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 255/KMK.01/2018 tentang Pembentukan Tim Implementasi Program Sinergi Reformasi Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tahun Anggaran 2018, yang salah satunya menetapkan Kelompok Kerja Joint Analisis dan Joint Investigasi sebagai salah satu Tim Implementasi Program Sinergi Reformasi Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tahun Anggaran 2018, sehingga dilakukan sinergi dalam bentuk kerja sama antara DJP-DJBC.
Adapun yang menandatangani Keputusan KerjaSama Joint Analysis & Joint Investigation DJP-DJBC, yaitu: Slamet Sutantyo (Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat) dan Azhar Rasyidi(Kepala Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Barat). Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat menyampaikan bahwa dengan kerjasama ini diharapkan tidak ada lagi kesulitan di lapangan, pertukaran data kedua instansi ini diharapkan lebih mudah dan cepat, sedangkan Kepala Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Barat mengharapkan agar target yang dibebankan oleh kantor pusat dapat segera terealisasi.
- 57 kali dilihat