Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil DJP DIY) telah menetapkan RYA, seseorang yang diduga telah membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, menjadi tersangka baru di Yogyakarta (Rabu, 28/5). Menurut Petugas Kanwil DJP DIY, penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap wajib pajak CV GSI yaitu wajib pajak yang bergerak di bidang jasa penyelenggara event khusus.

Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyidikan (PPIP), Dwi Hariyadi, menginformasikan bahwa RYA diduga membantu JBO selaku direktur dari CV GSI. Dugaan tindak pidana yang dilakukan adalah CV GSI memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari para konsumennya pada saat penjualan, namun atas PPN yang telah dipungut dari konsumen tersebut tidak disetorkan dan dilaporkan kepada negara. CV GSI juga dengan sengaja melaporkan Surat Pemberitahuan PPN yang isinya tidak benar.

Sebelumnya, menurut petugas Kanwil DJP DIY, JBO telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 7 Agustus 2024 atas dugaan tindak pidana yang dilakukan melalui CV.GSI yang diduga dibantu oleh RYA dan mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara yang diperkirakan secara total sebesar Rp774.099.546,00.

Tindak pidana pajak yang diduga dilakukan oleh RYA adalah sesuai dengan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Dugaan tindak pidana pajak seperti ini diancam dengan hukuman sesuai pasal 39 ayat (1) UU KUP yaitu hukuman penjara paling rendah 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun, dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Pewarta: Wiwin Nurbiyati
Kontributor Foto: Dadang Restu F
Editor: Wiwin Nurbiyati

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.