Kanwil DJP D.I. Yogyakarta bekerja sama dengan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) D.I. Yogyakarta mengadakan sosialisasi tata cara perhitungan dan pemungutan pajak pertambahan nilai atas penyerahan Liquefied Petroleum Gas (LPG) tertentu kepada anggota Hiswana Migas D.I. Yogyakarta (Selasa, 23/2).
Pesertanya adalah 60 agen LPG tabung 3 Kg dari seluruh kabupaten dan kota di D.I. Yogyakarta. Acara ini diselenggarakan di Ambarketawang Resto Sleman dengan menerapkan protokol kesehatan. Sebelumnya sebagian anggota Hiswana Migas DIY juga sudah diberikan sosialisasi aturan ini di Kanwil DJP D.I. Yogyakarta.
Sosialisasi ini sebagai tidak lanjut dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK No. 220/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu. Kepala Kanwil DJP D.I. Yogyakarta Yoyok Satiotomo dalam sambutannya menyampaikan bahwa aturan ini memberikan kepastian hukum untuk perlakuan penghitungan dan pemungutan PPN LPG tabung 3 Kg.
“Peraturan ini sudah mulai berlaku sehingga wajib pajak yang mempunyai usaha penjualan LPG Tabung 3 Kg untuk segera menyesuaikan dan melaksanakan peraturan tersebut,” imbau Yoyok.
Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen, Moh Fuad menyampaikan materi pada sosialisasi ini. Selain itu, Account Representative dari perwakilan dari masing-masing KPP Pratama di lingkungan Kanwil DJP D.I. Yogyakarta juga mendampingi wajib pajak untuk konsultasi perpajakan.
- 36 kali dilihat