Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung melaksanakan kegiatan Edukasi Perpajakan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Pribadi, yang dilaksanakan secara daring (Kamis, 25/1).
Peserta kegiatan edukasi PP nomor 58 Tahun 2023 dan PMK nomor 168 Tahun 2023 sebanyak 156 peserta Pengelola Keuangan Tingkat SMA Sederajat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan diseluruh Provinsi Lampung.
Acara kegiatan edukasi PP nomor 58 Tahun 2023 dan PMK nomor 168 Tahun 2023 dibuka oleh Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Endah Padminingrum. Dalam sambutannya, "Peraturan tersebut diterbitkan dalam rangka memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan kesederhanaan dalam pelaksanaan pemotongan PPh 21 oleh Pemberi kerja. Dalam konteks ini, kami menghadirkan edukasi perpajakan sebagai bentuk dukungan kepada Bapak/Ibu pegawai di Lingkungan Dinas pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung agar dapat memahami dan mengimplementasikan peraturan ini dengan baik," ucap Endah Padminingrum.
Kegiatan edukasi perpajakan ini dibawakan langsung oleh Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Fuad Wahyudi Anthonie dan Mediantoni . Tujuan utama diadakannya acara ini adalah memberikan pemahaman mendalam mengenai peraturan PP 58 dan PMK 168 serta mendorong tingkat kepatuhan wajib pajak terhadap pemenuhan kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi.
Pewarta: Raden Rara Endah Padminingrum |
Kontributor Foto: Ridho Saputra |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 11 kali dilihat